Rabu, 18 Mei 2011

MOTIF POLITIK TERHADAP REVISI UU.TIPIKOR dan UU.KPK “MENGUNGKAP STRATEGI POLITIK PILPRES 2014 DENGAN PEMANFAATAN KASUS KORUPSI”


OLEH       :
DWI NOFI ANDHIYANTAMA
082421810002
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIV.WIDYAGAMA MALANG

            Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang dilanda krisis korupsi akut[1], betapa tidak jumlah kasus korupsi yang ada di Indonesia sudah tak dapat dihitung lagi. Hampir disetiap sudut kita mendengar gaungan anti korupsi, tetapi bagai sebuah ironi pula setiap hari kita temui kasus-kasus korupsi yang menancapkan tajinya. Sebagai negara yang memerangi korupsi Indonesia pun tak luput untuk mempersenjatai dirinya dengan UU. No 31 Tahun 1999 dan UU. No 20 Tahun 2001, namun beberapa waktu ini terjadi perbincangan yang cukup hangat, tentang revisi mengenai UU.Korupsi tersebut.
            Menurut beberapa pihak Draft Revisi yang ada tidak mencerminkan niat pemberantasan korupsi yang kokoh, tetapi justru malah melemahkannya. Permasalahan selanjutnya, bahwa sebenarnya revisi terhadap UU.Korupsi ini sejatinya masihlah belum perlu dilakukan, seperti apa yang dijelaskan oleh Chandra M. Hamzah[2] menginggat bahwa UU tersebut masih memadai hanya komitmen untuk melaksanakannya dari seluruh komponen lembaga Negara.
            Pertanyaan besar terjadi mengapa justru ditengah maraknya para petinggi negara yang tersandung kasus korupsi justru diadakan wacana mengenai revisi ini. Menurut Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz[3] terdapat sembilan kelemahan terhadap Draft RUU Tipikor ini yaitu, Pertama, menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua, penghilangan pasal yang dapat membuat kasus-kasus besar seperti Bank Century sulit diproses dengan UU Tipikor. Ketiga, hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal. Keempat, adanya penurunan ancaman hukuman minimal menjadi hanya satu tahun. Kelima, melemahnya sanksi terhadap mafia hukum seperti suap untuk aparat penegak hukum. Dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum seperti hakim dapat diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan di RUU Tipikor ancaman minimal hanya satu tahun dan maksimal tujuh tahun.
            Keenam, ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi, sedangkan ketujuh korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum. Kelemahan kedelapan, kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas dalam RUU. Padahal dalam pasal sebelumnya posisi KPK sebagai penyidik korupsi disebutkan secara tegas. Kelemahan terakhir, ICW tidak menemukan RUU Tipikor yang mengatur tentang pidana tambahan, seperti pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, dan penutupan perusahaan yang terkait korupsi.
            Dalam pemberantasan korupsi ini nampak hanya sebuah Lips Service belaka menginggat draft RUU Tipikor yang baru ini telah dibanderol dengan berbagai kelemahan, tidak hanya itu terdapat pula wacana mengenai perubahan UU.KPK yang mana juga banyak mengandung muatan-muatan yang melemahkan posisi KPK pula, menurut Febri Diansyah[4] terdapat sebuah “jebakan” dalam draft naskah akademik dan RUU KPK tersebut.
            DPR pun sempat menanyakan tentang 10 poin yang ada yaitu, tumpang tindih dan “rebutan” perkara korupsi antar institusi penegak hukum, perihal penyadapan KPK, kemungkinan KPK memiliki penyidik sendiri,perwakilan KPK daerah, kewenangan menerbitkan SP3, efektivitas pelaksanaan tugas KPK dan kemungkinan peninjauan ulang kewenangn KPK,peningkatan fungsi, pencegahan KPK, pelaksanaan koordinasi dan monitoring KPK terhadap penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme pergantian antar waktu pimpinan KPK, dan rencana peninjauan konsep kolektif dalam pengambilan keputusan KPK[5].
            Usulan tentang RUU KPK ini lahir dari surat oleh wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Benny K Harman, ketua komisi III DPR. Pada surat yang bernomor PW01/0054/DPR-RI/1/2011 ini meminta agar komisi III guna menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK. Perdebatan terjadi ketika berkaca pada KPK yang telah memproses 42 anggota DPR yang terhormat ini dalam 8 kasus korupsi[6]. Apabila 8 kasus ini dituntaskan maka akan lebih dari 100 anggota DPR yang akan terjerat. Permasalahan ini jelas akan menjadi sebuah pisau yang sangat tajam kedepannya bagi kekuatan politik, maka terlahirlah wacana perubahan UU Tipikor dan UU KPK demi mengamankan posisi para anggota dewan yang diduga tersangkut ini.
            Tidak hanya pada pengkebirian secara regulasi, kasus Antasari Azhar yang diisukan dikriminalisasipun juga diduga guna melemahkan taring KPK, dan celakanya sang RI 1 yang terhormatpun dikabarkan terlibat dalam konspirasi ini. Masih hangat diinggatan masyarakat dimana sang presiden SBY berkomitmen bahwa ia tidak akan terlibat dalam siasat politik mengerdilkan atau membubarkan KPK.Selain itu apabila kita melihat secara teliti kasus Gayus Tambunan yang membuat warga gerah dan marah. Tapi sejatinya kasus Gayus Tambunan ini tidaklah akan dapat berakhir walaupun sudah Inkracht. Hal ini dikarenakan bahwa kasus Gayus Tambunan dapat menjadi senjata bagi SBY guna menjatuhkan beberapa pesaing kuatnya di PILPRES mendatang[7].
            Nampak sekali bahwa SBY terkesan mebiarkan dan bahkan memelihara kasus tersebut guna nantinya akan menabrak Aburizal Bakrie dan Sri Mulyani, pada beberapa kurun waktu ini terdengar kuat nama sang ibu negara Ani Yudhoyono yang akan maju demi mendapat posisi tertinggi di Indonesia. Tentu SBY sangat mati-matian guna dapat mewujudkan keingginan istrinya ini.
            Kasus Bank Century dan kasus mafia pajak, diangkat bukanlah bermotif untuk menyelesaikan masalah korupsi tetapi justru guna menghabisi lawan-lawan besarnya ini. Taruhlah kasus Bank Century yang akan menikam Sri Mulyani dan juga kasus mafia pajak yang juga akan menggunduli Abu Rizal Bakrie. Dengan isu ini maka jelas kepercayaan publik terhadap tokoh-tokoh ini akan pudar dan akan melanggengkan jalan Ani Yudhoyono, yang tentunya akan diboncengi oleh Partai Demokrat yang selalu mengaungkan bahwa era pemerintahan “orang”nya selalu bersih. Agaknya strategi politik kubu SBY ini masih mengalami kesulitan dengan tidak adanya paku runcing guna mengerdilkan kubu PDI-P. Walau begitu bukan berarti tak ada jalan, terlihat jelas bagaimana kubu Demokrat mati-matian mengajak kubu PDI-P ini untuk bermesraan secara politik. Nampak dengan terpilihnya Taufiq Kiemas sebagai ketua MPR RI.
            Sri Mulyani dikenal sebagai sosok yang cerdas dan diakui dunia internasional, terbukti bahwa ia ditarik oleh World Bank. Banyak kalangan menilai bahwa Sri Mulyani akan menjadi lawan tangguh terhadap sosok Ani Yudhoyono[8]. Reformasi sektor pajak merupakan dagangngan dari Sri Mulyani sendiri[9],  dengan dibukanya kasus Gayus dalam kegagalan sektor pajak ini, jelas akan menyentil Sri Mulyani dengan dagangngannya tersebut.Maka hal ini juga akan membuka mata publik terhadap kasus-kasus yang juga menimpa Sri Mulyani seperti kasus BC dimana Sri Mulyani masih menjabat sebagai ketua KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan).
            Selain kasus tersebut masih ada beberapa kasus yang cukup membawa nama Sri Mulyani ini anjlok, seperti kasus Siti Hartati Murdaya tahun 2007[10] dimana petugas Bea dan Cukai Bandar Soekarno Hatta menangkap kontainer sepatu milik CCM.Dimana kemudian Hartati mendatangi Dirjen Bea dan Cukai demi menjelaskan perihal tersebut. Namun Dirjen Bea dan Cukai yang saat itu dipimpin oleh Anwar Suprijadi mengacuhkan hal tersebut dan tetap melanjutkan untuk memprosesnya,namun kemudian Hartati meminta bantuan Menkeu yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani untuk membereskannya,dan berakhir mandeknya kasus tersebut.Juga kasus pajak PT.Asian Agri[11] yang dilaporkan ke KPK namun kemudian diambil alih oleh Ditjen Pajak dan tidak jelas kabarnya sampai sekarang.
            Kasus Gayuspun juga menjadi pukulan pelik bagi GOLKAR, dimana Denny Indrayana mengatakan bahwa Gayus pernah menerima uang Kaltim Prima Coal dan Bumi Resources, dimana Gayus dikatakan mendapat tawaran dari Group Bakrie sebesar 7 juta dollar AS, namun hanya diambil 3 juta dollar AS saja, aku Gayus.Sedangkan yang separuhnya dibagikan ke Kasi Pengurangan Dan Keberatan Satuan Dirjen Pajak[12]. Hal ini juga diperkuat oleh pengakuan Gayus dalam sidang bulan September 2010. Dimana Gayus mengatakan menerima uang 3 juta dollar AS atas pekerjaannya membantu pembetulan SPT Pajak PT. KPC dan Arutmin.Juga jasa mengurus perkara banding PT.Bumi Resources[13].
            Demi perebutan tahta politik sejumlah kasus korupsi sengaja dipelihara dan juga regulasi vital harus diutak-atik. Hal ini justru membawa sebuah malapetaka bagi rakyat, dimana hanya dinyanyikan tentang pemberantasan korupsi dimana tidak pernah terjadi wujud nyatanya.






[1] Bahkan Tranparency International Indonesia (TII) meletakkan Indonesia sebagai negara terkorup keenam di dunia (I.Wibowo,”Negara Dan Bandit Demokrasi”,KOMPAS,Jakarta,2010,hlm.47
[2] www.repulika.co.id diakses tanggal 15 Mei 2011
[3] www.antaranews.com diakses tanggal 15 Mei 2011-05-15
[4] www.kompas.com diakses tanggal 15 Mei 2011
[5] Ibid
[6] news.okezone.com diakses tanggal 12 Mei 2011
[7] www.kompasiana.com diakses tanggal 07 Mei 2011
[8] www.saksak.net diakses tanggal 16 Mei 2011
[9] www.srimulyani.net diakses tanggal 07 Mei 2011
[10] www.tempo-interaktif.com diakses tanggal 08 Mei 2011
[11] ibid
[12] detik.news.com diakses tanggal 17 Mei 2011
[13] viva.news.com diakses tanggal 17 Mei 2011

Minggu, 15 Mei 2011

DEMOKRASI PRA DAN PASCA PILKADA BESERTA PENYIMPANGANNYA


OLEH 
DWI NOFI ANDHIYANTAMA
MAHASISWA FAK.HUKUM UNIV.WIDYAGAMA MALANG 

1.PENDAHULUAN
Di berbagai daerah di Indonesia sedang ramai adanya iklan-iklan baru yang tidak hanya menghiasi layar kaca televisi,menggema di radio melainkan juga “mewarnai”  pohon-pohon di jalanan.Ya,PILKADA jawaban dari iklan baru tersebut,semua kandidat menyerukan janji-janji mereka jika terpilih kelak yang pasti isinya juga seputar pemberantasan korupsi dan memperhatikan nasib “wong cilik”.Janji-janji tersebut terdengar indah di bayangkan dan di harapkan membuat rakyat simpati dan memilihnya dalam PILKADA kelak.
PILKADA yang notabenenya di adaptasi dari PEMILU ini memang dapat dikatakan sebagai wujud kemajuan demokrasi di Indonesia yang lazim disimbolkan sebagai: dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat[1].Adapun sistem demokrasi di Indonesia ini menganut prinsip daripada demokrasi perwakilan,dimana rakyat dituntut guna menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakilnya yang akan menduduki tahta di pemerintahan.Namun esensi dari sistem ini yang mesti di cermati bagi semua pihak ialah “memiih”,bukan berarti rakyat akan kehilangan kedaulatannya sebagai warga negara melainkan hanya kekuasannya dalam memerintah saja yang dialihkan kepada wakilnya, adapun inilah yang disebut dengan Legitimasi Rakyat.
Meninjau dari fakta yang ada para elite politik baik dalam daerah ataupun pusat seperti tak memahami esensi ini, maka fenomena yang ada sepertinya yang beralih bukan saja kekuasaannya melainkan juga kedaulatannya,jadi tak heran lagi jika para elite politik tersebut malah lupa akan fungsinya sebagai “pelayan” dari rakyat.Seringkali mereka beranggapan bahwa fungsi rakyat hanyalah sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan saja.Franz Magnis-Suseno[2] menyatakan tentang kelemahan dari sitem demokrasi perwakilan ini yaitu :
1.Rakyat tidak langsung dapat membuat UU,melainkan melalui wakil-wakil yang mereka pilih.Keputusan yang paling penting dalam kenyataannya diambil oleh beberapa orang saja.Maka dalam demokrasi perwakilan akan muncul unsur elitisme.
2.Demokrasi perwakilan dapat menjadi totaliter.Hal ini terjadi jika mayoritas rakyat memutlakkan kehendaknya.
Yang mana hal ini juga dibenarkan oleh Indria samego[3] yang berkomentar,”Selama ini rakyat dianggap pasif dan bodoh sehingga harus melimpahkan hak politiknya kepada para elite.Rakyat sebagai pemilik kedaulatan diabaikan nasibnya”.Dari pendapat tersebut dapat ditemukan masalah yang lebih pelik lagi,bukan hanya masalah kedaulatan yang  seolah-olah berpindah tetapi akibatnya rakyat juga “dizolimi” oleh wakilnya dengan jalan tidak memperhatikan nasib dan kesejahteraan  mereka.
Tentunya dari pelbagai hal tersebut dapatlah kita tarik 2 permasalahan yaitu,bagaimanakah esensi kedaulatan rakyat  dalam demokrasi ini saat pasca PILKADA apakah rakyat tetap “dilayani” seperti yang dijanjikan ataukah  demokrasi ini musnah setelah perhelatan PILKADA ini usai,dan apakah ada wujud-wujud pelanggaran saat kampanye PILKADA ini.

2.DEMOKRASI YANG TERCORENG
Demokrasi memang sangatlah sentral dalam kehidupan Negara Hukum (Rechtstaats),tak terkecuali Indonesia yang mana hal ini dipertegas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”,Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie yang dikutip oleh Anwar Cengkeng[4] ada 12 prinsip pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai pilar berdirinya suatu negara hukum yaitu :
1.      Supremasi hukum
2.      Persamaan dalam hukum
3.      Asas legalitas
4.      Pembatasaan kekuasaan
5.      Organ-organ eksekutif independen
6.      Peradilan bebas dan tidak memihak
7.      Peradilan Tata Usaha Negara
8.      Peradilan Tata Negara
9.      Perlindungan Hak Asasi Manusia
10.  Bersifat Demokrasi
11.  Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
12.  Transparasi dan kontrol sosial
Pada point ke-sepuluh jelas dinyatakan olehnya bahwa demokrasi merupakan sifat mutlak dari sebuah negara hukum,jika kita tilik dari faktor sejarah demokrasi sendiri bukanlah sebuah hal baru bagi Indonesia mengingat dalam Konstitusi RIS-pun menyebutkan bahwa “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.Dengan demikian mestinya perilaku berdemokrasi dari para elite harusnya sudah matang guna mencerminkan dari pola demokrasi ini.Tetapi hal yang sangat ironis terjadi,bahwa prinsip demokrasi yang telah sekian lama ada terkesan hanya menjadi sebuah sejarah di atas kertas.Montesquieu[5] mencatat bahwa ada 2 sifat daripada manusia mengenai kekuasaan:
1.Bahwa orang itu senang akan kekuasaan,apabila kekuasaan itu dipergunakan atau diperuntukkan bagi kepentingan dirinya sendiri.
2.Bahwa sekali orang itu memiliki kekuasaan,ia senantiasa ingin meluaskan serta memperbesar kekuasaan tersebut.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sifat ingin menguasai ialah kecenderungan dari manusia.Parahnya setelah mendapat kekuasaan,manusia-pun menggunakan kekuasaan tersebut untuk dirinya sendiri.Tak ubahnya dengan di Indonesia,demokrasi yang menanamkan prinsip tentang kedaulatan rakyat seakan berubah menjadi sebuah Oligarki[6] yaitu negara yang dipegang oleh sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut.
Lalu dimanakah posisi kehidupan demokrasi ini sebenarnya,jika kita cermati demokrasi sendiri hanyalah hidup pada saat PEMILU,PILKADA,PILEG saja karena selebihnya demokrasi itu mati.Fatkhurohman[7] berpendapat “demokrasi hanya dijadikan alat ceremony politik oligarki yakni sebuah demokrasi yang dijalankan hanya sebatas pemenuhan rambu-rambu demokrasi,diperuntukan kepada golongan/elite partai,yang kemudian melahirkan tipe demokrasi prosedural”.
Selain itu Geof Mulgan[8] pun pernah mengkritik bahwa demokrasi perwakilan cenderung akan melahirkan oligarki dan teknokrasi.Dengan demikian maka tak heran lagi jikalau praktek-praktek seperti korupsi ataupun suap menjadi hal yang wajar di kalangan elite politik kita,jadi jangan kaget juga apabila sebuah koran di Singapura “STRAIT TIME”[9] pernah menjuluki Indonesia sebagai “The envelope country”.Menggelitik memang ketika Presiden SBY[10] pernah menerima Anugrah Medali Demokrasi dan berbagai pihak mengatakan bahwa Indonesia layak untuk menjadi kiblat demokrasi,dengan kondisi bahwa demokrasi kita tak lebih dari sebuah demokrasi prosedural saja yang dalam prakteknya menjadi oligarki.
Lalu dengan demikian wujud demokrasi yang di anugrahkan kepada negara kita adalah demokrasi dalam kesuksesan kita dalam melaksanakan PEMILU saja atau demokrasi yang benar-benar demokrasi?Tentunya kita seharusnya malu akan hal tersebut,ketika Negara-negara lain berkiblat terhadap sistem demokrasi kita,ternyata mentalitas para wakil kita mayoritas masih bermentalitas oligarki dan kemudian berakhir pada demokrasi yang hanya bersifat prosedural.
Menurut Iwan Santosa[11] demokrasi sehat diukur dengan tiga hal: partisipasi rakyat, kompetisi, dan akuntabilitas.Memang dalam PEMILU,PILKADA,PILEG partisipasi rakyat sudah baik (walaupun masih ada kekisruhan masalah DPT),dan juga dengan banyaknya PARPOL yang ada semakin menunjukan kemajuan dari demokrasi.Tetapi PARPOL yang ada masih sangat jauh menjalankan fungsinya sebagai  penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai lembaga edukasi politik,yang ada PARPOL hanya bersifat seperti pedagang yang “menjual” kandidatnya untuk dipilih waktu pemilihan  berlangsung dan setelah pemilihan terkesan lepas tangan atas kinerja kandidatnya tersebut.Jadi dengan adanya sifat berdagang tersebut maka terbuka kemungkinan bahwa kemampuan dari sang kandidat masih sangat kurang dan jika menduduki tahta akan terjadi ke-amburadulan.
Sikap masyarakat yang sering kali skeptis terhadap kondisi politik saat ini juga merupakan lahan yang sangat baik bagi PARPOL-PARPOL yang menggunakan sistem seperti ini.Seringkali PARPOL menggaet kandidat yang memang sudah populer di kalangan masyarakat atau bahkan kandidat yang tampan/cantik tetapi memiliki kualitas yang kurang mumpuni.Atau bahkan ada yang lebih ekstrim lagi dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk dipilih nantinya.
Dengan demikian pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia guna dapat meningkatkan semangat demokrasi di indonesia secara nyata memang merupakan syarat mutlak bagi bangsa ini.Dan rasa memiliki kedaulatan tersebut oleh rakyat memang harus dicitakan dalam roda pemerintahan agar demokrasi memang kembali pada tujuannya dari,oleh,dan untuk rakyat.
3.PENYIMPANGAN SAAT PILKADA
Para peserta PILKADA yang telah mensosialisasikan “program kerja”-nya kepada masyarakat di daerah masing-masing harusnya lebih dapat memaknai hal tersebut bukan saja untuk dipamerkan guna memperoleh hasil gemilang pada saat hari-H berlangsung,melainkan juga memahami hal tersebut sebagai program yang benar-benar wajib dilaksanakan tanpa adanya alasan ini-itu.Selain itu guna mendidik masyarakat untuk berdemokrasi secara benar,supaya memilih atas dasar kemampuan dari para kandidat,hendaknya para kandidat tidak perlu terlalu menonjolkan masalah primordialis(agama dan suku) mereka.
Selain itu masalah “Black Campaign”(baca; suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.) dan Kampanye “Money Politics”(baca;kampanye dengan menggunakan kekuasaan uang) yang santer terdengar pada saat PILKADA semakin membawa  demokrasi yang ada semakin tidak karuan.
DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo[12] pernah menemukan suatu bukti tentang adanya Money Politics ini pada PILKADA di kota Solo.Fakta dan bukti money politik yang dilakukan salah satu tim sukses pasangan.Pasangan yang dimaksud Ketua DPC PKS Solo Sugeng Riyanto adalah  pasangan calon walikota-wakil walikota Solo, Edy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) yang diusung Partai Demokrat. Berdasarkan penelusuran PKS ditemukan beberapa bukti dan fakta tentang money politik. Salah seorang simpatisan PKS berinisial AS yang direkrut anggota tim sukses pasangan Wi-Di yang juga anggota tim sembilan.
Dimana modusnya ialah melakukan pengumpulan foto copy kartu keluarga (KK).Setiap foto copy KK tersebut,dihargai senilai Rp 5.000. "Yang sudah mengumpulkan foto copy, nantinya dijanjikan mendapat paket bahan kebutuhan pokok seharga Rp 30 ribu. Dan nantinya akan diambil menjelang hari pencoblosan,” ungkap Sugeng.“Padahal PKS dan PDIP secara bulat telah mendukung pasangan incumbent Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Di). Kalau secara struktural semua pengurus mendukung pasangan Jo-Di. Jadi, kemungkinan yang direkrut oleh salah seorang anggota tim sukses Wi-Di simpatisan PKS,” ujarnya.
Adapun menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Pasal 84 tersebut terdapat larangan terhadap kampanye pemilu yang tidak boleh dilakukan, Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu. Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
 Menurut Wakil Ketua KPU,Ramlan Surbakti[13] menjelaskan,“Pilkada menyimpan celah praktik money politics (politik uang) yang cukup besar, seperti kemungkinan adanya simbiosis mutualisme antara pasangan calon potensial tak bermodal dengan cukong politik.”
Berdasar pengamatan Burhanuddin Muhtadi[14] seorang Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia menjelaskan maraknya kampanye hitam sudah terjadi sejak dua pemilu pada era reformasi.Dari pengamatan tersebut dapat diketahui semangat kampanye yang ada sudah lama dinodai dan dijadikan ajang pertarungan kekuasaan belaka.
Selain dari beberapa bentuk penyimpangan kampanye seperti yang disebutkan di atas Zulkarnaen[15] juga mengungkapkan tentang adanya korupsi pemilu.Menurutnya korupsi pemilu ini merupakan istilah baru untuk menjelaskan gejala korupsi pada pelaksanaan PEMILU,Korupsi Pemilu ini sendiri terdiri atas tiga bentuk yaitu :
- Penerimaan dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun yang secara universal merupakan sesuatu yang secara nyata-nyata dianggap tidak boleh,karena menciptakan hubungan koruptif antara yang disumbang dan donatur.
-  Penyalahgunaan fasilitas negara dan jabatan untuk keperluan atau tujuan kampanye (abuse of power).Bentuk penyalahgunaan jabatan ini bisa macam-macam,mulai yang paling sederhana sampai ke kategori korupsi menurut UU Tindak Pidana Korupsi.Misalnya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan kampanye,mengerahkan pegawai negeri sipil atau bawahan (camat,lurah,pamong desa) untuk mendukung peserta PEMILU tertentu,menyusun program populis seperti pembagian uang tunai kepada kelompok masyarakat tertentu pada menjelang dan saat kampanye hingga penggunaan  dana APBD/APBN untuk pembiayaan kampanye
- Pembelian suara (Money Politics).Jika dikaitkan dengan isu dana kampanye,politik uang adalah bentuk ilegal dari pengeluaran dana kampanye.Artinya,dana kampanye peserta PEMILU digunakan untuk kepentingan membeli suara pemilih maupun mempengaruhi penyelenggaraan PEMILU untuk memanipulasi hasil PEMILU,sesuatu yang sangat dilarang oleh UU PEMILU.
Dengan banyaknya penyimpangan akan PEMILU tersebut semakin menunjukan bahwa PEMILU adalah suatu hal yang dapat direkayasa,yang mana celakanya banyak direkayasa untuk kepentingan-kepentingan yang amat jauh dari tujuan yang baik.Menurut rumusan IDEA(Institute for Democracy and Electoral Assistance) terdapat 15  aspek PEMILU demokratis,yaitu:
-          Penyusunan kerangka hukum
-          Pemilihan sistem PEMILU
-          Penetapan daerah pemilihan
-          Hak untuk memilih dan dipilih
-          Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih
-          Akses kertas suara bagi partai politik dan kandidat
-          Kampanye pemilu yang demokratis
-          Akses ke Media dan kebebasan berekspresi
-          Pembiayaan dan pengeluaran
-          Pemungutan suara
-          Perhitungan dan rekapitulasi suara
-          Peranan wakil partai dan kandidat
-          Pemantauan pemilu
-          Kepatuhan terhadap hukum
-          Penegakan peraturan pemilu
-          Lembaga penyelenggara pemilu
Affan gaffar[16] berpendapat untuk mewujudkan PEMILU yang bebas dan adil terdapat 2 konseptual yaitu:Pertama,Menciptakan seperangkat metode atau aturan untuk mentransfer suara pemilih ke dalam suatu lembaga perwakilan rakyat secara adil,yang disebut sebagai sistem pemilihan(electoral system).Kedua,Menjalankan PEMILU sesuai dengan aturan main dan prinsip-prinsip demokrasi,yang disebut sebagai proses pemilihan.
PENUTUP
Permasalahan dalam berdemokrasi sejatinya adalah kelesuan demokrasi oleh para pihak baik dari para elite maupun dari rakyat.Dengan kelesuan tersebut akan membawa demokrasi akan menjadi sebuah topeng dari kerajaan oligarki,dan terkesan demokrasi yang kita gaungkan hanya seperti nyanyian belaka.PILKADA yang akan disambut di berbagai daerah setidaknya harus mulai belajar tentang demokrasi sendiri dan mencoba menjauh dari praktek-praktek kampanye tidak sehat tersebut dan memahami esensi ini tidak pada saat kampanye saja melainkan dalam setiap kehidupan politik.Dimana akan terjadi perbaikan demokrasi dari skala yang terkecil dahulu,kemudian dilanjutkan pada skala yang lebih besar yaitu PILPRES
DAFTAR PUSTAKA
-BUKU :
Cengkeng, Anwar,2008 “Teori dan Hukum Konstitusi”,In-TRANS,Malang.
Gaffar, Afan,2000”Politik Indonesia,Transisi Menuju Demokrasi”,Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
Soehino,2000,”Ilmu Negara”,Liberty,Yogyakarta.
Zulkarnaen,”Bahasa Indonesia Hukum”,Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang
-JURNAL DAN MAKALAH :
Jurnal Konstitusi,PUSKASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG,Volume II No 1,Juni 2009,
Jurnal Konstitusi,PUSKASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG,Volume II No 2,November 2009

Fatkhurohman, PEMILU SEBAGAI WAHANA MENUJU GERBANG KESEJATIAN DEMOKRASI INDONESIA,“Seminar Nasional Sadar Konstitusi”,tgl.31 Oktober 2009
-INTERNET :



[1] Anwar Cengkeng Teori dan Hukum Konstitusi,In-TRANS,Malang,2008,hlm. 12.
[2] Jurnal Konstitusi,PUSKASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG,Volume II No 1,Juni 2009,hlm.28.
[3] Jurnal Konstitusi,PUSKASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG,Volume II No 1,Juni 2009,hlm.23.

[4] Anwar Cengkeng, Teori dan Hukum Konstitusi,In-TRANS,Malang,2008,hlm.64.
[5] Soehino,Ilmu Negara,Liberty,Yogyakarta,2000,hlm.241.
[6] Zulkarnaen,Bahasa Indonesia Hukum,Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang,hlm.44.
[7]Fatkhurohman, PEMILU SEBAGAI WAHANA MENUJU GERBANG KESEJATIAN DEMOKRASI INDONESIA,disampaikan dalam “Seminar Nasional Sadar Konstitusi”,tgl.31 Oktober 2009
[8] Jurnal Konstitusi,PUSKASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG,Volume II No 1,Juni 2009,hlm.27.

[9] www.suarapembaca.detik.com diakses tanggal 25 Maret 2010

[10] Jurnal Konstitusi,PUSKASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG,Volume II No 2,November 2009,hlm.9.

[11] www.komunitasdemokrasi.or.id diakses tanggal 25 Maret 2010
[12] .www.saksak.net. diakses tanggal 28 Maret 2010.
[13] www.sinarharapan.co.id diakses tanggal 25 Maret 2010
[14] www.suarapembaruan.com diakses tanggal 26 Marer 2010
[15] Jurnal Konstitusi,PUSKASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG,Volume II No 2,November 2009,hlm.65.

[16] Afan Gaffar,Politik Indonesia,Transisi Menuju Demokrasi,Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2000,hlm 251.

Pengikut