Jumat, 26 Agustus 2011

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA MALAYSIA




Dibandingkan dengan KUHP modern, KUHP Malaysia termasuk ketinggalan jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda. Perbedaan yang paling mendasar ialah KUHP Malaysia tidak terdiri dari buku I, II, dan seterusnya sebagaimana KUHP kita dan KUHP asing lainnya, KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab.
          Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini. Tidak tercantum asas legalitas (nullum crimen sine lege). Juga tercantumtentang perubahan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa, sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.  
          Bab II berisi definisi-definisi istilah dalam KUHP ini. Disinipun ditambahkan ilustrasi dan penjelasan yang panjang-panjang.
          Bab III mengenai pidana, hanya mengatur tentang pidana terhadap delik gabungan, jika dibandingkan KUHP kita ketentuan ini kurang lengkap.
          Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan ilustrasi. Hakikatnya sama dengan KUHP kita.
          Bab V mengatur tentang penganjuran, meskipun tidak sama dapat disejajarkan dengan delik menyuruh melakukan atau doen plegen didalam KUHP kita. Delik ini juga jika orang yang dianjurkan berada di luar Malaysia. Delik penganjuran ini diatur mendetail dengan ilustrasi dan dan penjelasan terinci.
          Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan atau komplotan (Conspiracy). Mulai bab ini dicantumkansanksi pidanya, sejajar dengan buku II KUHP kita.
          Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara. Walaupun berbeda rumusan, sejajar dengan buku I dan II KUHP kita.
          Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata. Tidak ada padanannya di KUHP kita, karena tercantum di KUHP Tentara (KUHPT).
          Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketentraman umum. Padanannya terdapat pada Bab V buku II KUHP (lama) kita, namun berbeda rumusan misalnya: KUHP Malaysia mulai dengan pertemuan dan perkumpulan terlarang, sedangkan KUHP kita mulai dengan delik kebencian dan permusuhan dan penodaan lambang negara.
          Bab IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai negeri. Dalam KUHP kita diatur di bab XXVIII mengenai delik jabatan (ambtsdelicten). Perbedaannya delik suap menyuap dalam KUHP kita masuk delik korupsi, sedangkan di Malaysia delik korupsinya memiliki perumusan tersendiri yang bersifat sangat darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan KUHP-nya. Jadi disana ada dua buah UU anti-korupsi. Jadi seorang pejabat korupsi ia dapat didakwa tiga UU sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan KUHP yang berkaitan dengan pegawai negeri.
          Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri, yang isisnya mengenai pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya yang sah, seperti tidak mematuhi panggilan atau perintahyang lain dari pegawai negeri, mencegah diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini dapat disejajarkan dengan Bab VIII Buku II KUHP (lama).
          Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum. Disini diatur tentang sumpah palsu, termasuk pula disini delik-delik yang biasanya digolongkan di dalam delik contempt of court yang dalam KUHP baru kita dalam bab tersendiri.
          Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah. Ini disejajarkan dengan Bab X KUHP (lama) tentang pemalsuan uang.
          Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran. Di Indonesia delik demikian diatur secara khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th 1981.
          Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan. Kalau kita telaah bab ini, terinci tentang kebisingan, kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman dan obat yang merusak kesehatan, pencemaran air dan udara, sampai keselamatan lalu-lintas di jalan, dan navigasi kapal. Di Indonesia delik mengenai hal yang membahayakan keselamatan umum manusia dan benda di bab VII buku II KUHP lama, delik kesusilaan di bab XIV KUHP.
          Bab XV mengatur tentang delik agama, dibandingkan dengan pasal 156 a Bab V buku I KUHP lama Indonesia.
          Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia. Termasuk terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan bayi, penganiayaan, pembatasan dan pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan, melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa. Disejajarkan dengan bab IX tentang penganiayaan, bab XVIII tentang kejahatan, tentang kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
          Bab XVII tentang delik harta benda yang sejajar dengan bab XXI tentang pencurian, bab XIV tentang penggelapan, bab XXX tentang panadahan, bab XXV tentang penipuan, dan Bab V delik memasuki kediaman orang, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
          Bab XVIII mengenai delik yng berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek, yang sejajar dengan bab X tentang pemalsuan uang (Uang kertas negara, uang kertas bank), bab XI tentang pemalsuan materai, merek dan bab XII tentang pemalsuan surat, semuanya di buku II KUHP lama Indonesia.
          Bab XIX Malaysia ini telah dihapus.
          Bab XX delik mengenai perkawinan. Sejajar dengan bab XIII tentang kejahatan mengenai asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP lama Indonesia.
          Bab XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah. Sejajar dengan Bab XVI tentang penghinaan dalam buku II KUHP lama Indonesia dan yang terakhir.
Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan. Sejajar dengan bab XXIII tentang delik pemerasan dan pengancaman KUHP kita.
Secara umum KUHP Malaysia ini termasuk KUHP kuno jika dibandingkan misalnya dengan WvS Belanda sekarang dan tentu saja KUHP Baru Indonesia yang segera lahir itu.

JINAYAT


. Definisi Jinayat
Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa.
Sekalipun merupakan isim mashdar (kata dasar), tetapi kata “jinayat” dipakai dalam bentuk jamak, karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa, karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan, harta, atau kehormatan.
Adapun menurut istilah syariat, jinayat (tindak pidana) artinya menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qisas, atau membayar diyat atau kafarah.
2. Hukum Pembunuh dan Penganiaya
Pembunuh dan penganiaya badan manusia dihukumi sebagai orang fasik, karena melaksanakan satu dosa besar. Hukumnya di akhirat dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak mengazabnya maka ia akan diazab, dan bila Allah mengampuninya maka ia diampuni. Hal ini termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيم
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Qs. An-Nisa`: 48)
Ini bila ia tidak bertobat sebelum meninggal dunia. Apabila ia telah bertobat, maka tobatnya diterima, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa, semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Qs. Az-Zumar: 53)
Namun, di akhirat, hak korban yang terbunuh (al-maqtul) tidak gugur darinya dengan sekadar tobat. Akan tetapi, korban tersebut akan mengambil kebaikan dan pahala pembunuh tersebut sesuai dengan ukuran kezalimannya, atau Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberikannya dari sisinya. Hak korban juga tidak gugur dengan qisas, karena qisas adalah hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Pembunuhan dengan sengaja, berhubungan dengan tiga hak:
  • Hak Allah, dan ini akan terhapus dengan tobat.
  • Hak auliya` al-maqtul, dan ini gugur dengan menyerahkan diri kepada mereka.
  • Hak al-maqtul (korban). Ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat) atau Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan keutamaan dan kemurahan-Nya akan menanggungnya? Yang benar adalah, Allah dengan keutamaannya akan bertanggung jawab, apabila si pembunuh tersebut jelas kebenaran dan kejujuran tobatnya.”
Pendapat ini pun dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam penuturan beliau, “Yang benar adalah, bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), serta hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul).
Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah, serta bertobat dengan tobat nashuha, maka hak Allah Subhanahu wa Ta’ala gugur dengan tobat si pembunuh, dan hak auliya` al-maqtul gugur dengan menunaikan qisas secara sempurna, dengan jalan perdamaian, atau dimaafkan.
Akan tetapi, masih tersisa hak korban. Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat, dan Allah pun memperbaiki hubungan keduanya.
3. Klasifikasi Jinayat (Tindak Pidana)
Jinayat (tindak pidana) terhadap badan terbagi dalam dua jenis:
Jenis pertama, jinayat terhadap jiwa (jinayat an-nafsi). Yaitu, jinayat yang mengakibatkan hilangnya nyawa (pembunuhan). Pembunuhan jenis ini terbagi tiga:
Pertama, pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd), Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh.
Kedua, pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi).  Ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru (al-khatha’), tapi pertengahan di antara keduanya.
Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya tersebut yaitu tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam pembunuhan karena keliru (al-khatha’). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan di antara keduanya, dan menamakannya syibhu al-‘amdi.
Adapun yang dimaksud syibhu al-’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh.
Ketiga, pembunuhan karena keliru (al-khatha’), yaitu seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, namun ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.
Ketiga jenis ini didasarkan kepada penjelasan al-Quran dan as-sunnah. Dalam al-Quran dijelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru), seperti dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)
Sedangkan satunya lagi, yaitu pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi),  dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا
“Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “
Jenis kedua, jinayat kepada badan selain jiwa (jinayat duna an-nafsi/al-athraf) adalah penganiayaan yang tidak sampai menghilangkan nyawa. Jinayat seperti ini terbagi juga menjadi tiga:
1. Luka-luka الشُجَاجُ وَالْجَرَاحُ
2. Lenyapnya kegunaan anggota tubuh إِتْلاَفُ الْمَنَافِعِ
3. Hilangnya anggota tubuh إِتْلاَفُ الأَعْضَاءِ
Demikianlah fikih jinayat yang mencakup kedua jenis jinayat ini. Dari sini, tampak jelas sekali perhatian Islam terhadap keselamatan jiwa dan anggota tubuh seorang muslim. Dengan dasar ini, jelaslah kesalahan orang yang dengan mudahnya menumpahkan darah kaum muslimin.
Wabillahit taufiq.
Referensi

Jadwal OPSPEK BEM UWG 2011


1
Senin,
12 September 2011
05.30-07.30
- pembagian kelas
Auditorium Kampus 3

07.30-08.40





08.40-09.10

- perkenalan pendamping
- perkenalan terhadap lagu-lagu perjuangan
- penghafalan sumpah mahasiswa
-pembuatan yel-yel kelompok

-Pembekalan dan pemberian tugas       
Ruang kelas masing-masing




Auditorium Kampus 3


 













2
SELASA
13 September 2011
05.30-07.30
-Apel Pagi
-Pemeriksaan kelengkapan
Lap. Kampus 3

07.30-08.00
Pengumpulan Tugas&Persiapan menuju Auditorium
Kelas masing-masing

08.00-08.40




09.00-10.00

10.10-12.30
Demo Ruangan BEM U, DPM U , BEM F, DPM F, HMJ, UKM :
BEM U
DPM U

BEM F, DPM F, HMJ

Sepak bola                    
Forkisma     
Kopma                    
Aspirasi      
Asma          
Wigapala     
Auditorium Kampus 3




R. Kelas Masing-masing

12.30-13.00
ISHOMA


13.00-15.30
Volly
Basket
Bulu tangkis   
Karate             
Merpati putih
PSM
KSR

Auditorium Kampus 3

15.30-16.00
Perengakraban peserta ospek dan pemberian tugas
Auditorium Kampus 3

3
RABU
14 September 2011

05.30-07.30
-Apel Pagi
-Pemeriksaan bekal
Lap. Kampus 3

07.30-08.00
Pengumpulan Tugas dan Persiapan Demo Lap.
Kelas masing-masing

08.00-09.15
Demo Lapangan
Wigapala   
Asma         
KSR           

Lap. Kampus 2

09.15-11.15
Bulu Tangkis
Karate           
Merpati P.     

Aula Kampus 1

11.15-12.30
Sepak Bola
Volly         
Basket       
Lap.Kampus 3

12.30-13.45

ISHOMA



13.45-15.00

Pengakraban Peserta Ospek dan Pemberian Tugas
Auditorium Kampus 3


4

Kamis
15 September 2011
05.30-07.30
-Apel Pagi
-Pemeriksaan Bekal
Lap. Kampus 3

07.30-08.00
Pengumpulan Tugas&Formulir Pendaftaran UKM, Persiapan menuju Auditorium Kmps.3
Kelas Masing-masing

08.00-10.00
Manajemen Organisasi (Bpk.Agus Irawan)
Auditorium Kampus 3

10.00-12.00
Sejarah Perjuangan Mahasiswa
(Bpk.Zulkarnaen, SH,MH)

12.00-13.00
ISHOMA


13.00-15.00
Pengembangan Jati Diri Mahasiswa
Auditorium Kampus 3

15.00-16.00
Pengakraban Peserta Ospek Pemberian Tugas, Pengarahan Kegiatan Debat
Auditorium Kampus 3

5
Jumat
16 September 2011

FREE


6
Sabtu
17 September 2011
05.30-07.30
-Apel Pagi
-Pemeriksaan Bekal
Lap.Kampus 3

07.30-08.00
Pengumpulan tugas dan persiapan menuju Auditorium
Ruang Kelas masing-masing

08.00-09.30
Materi Motivasi dan Open Talk oleh Alumni Sukses
Auditorium Kampus 3

09.30-11.00
Pelaksanaan Lomba Debat
Auditorium Kampus 3

11.00-12.00
Pengenalan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa)
Auditorium Kampus 3

12.00-13.00
ISHOMA


13.00-13.30
 

18.30-selesai
Persiapan Inagurasi

Inagurasi
Auditorium Kmps.3

Lap.Kampus 3









Pengikut