Rabu, 25 Januari 2012

Hukum Lingkungan, Hukum Sumber Daya Alam dan Kebijaksanaan Lingkungan.


A.      Pengertian Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan
Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan
Perangkat Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
UU No. 04 Tahun 1982
UU No. 23 Tahun 1997
UU No. 32 Tahun 2009
Pencegahan dan Penanggulangan pencemaran dan kerusakan Lingkungan
Fungsi Hukum sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat dan sebagai sarana pembangunan
Hukum Lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai, yaitu nilai nilai yang sedang berlaku dan nilai nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup”.
Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik di antara manusia dengan makluk hidup lainnya yang apabila dilaggar dapat dikenakan sangsi  (sundari rangkuti)
Pengelolaan lingkungan berhadapan dengan sarana hukum sebagai sarana pemenuhan kepentingan, antara lain :
a.       Hukum bencana
b.      Hukum kesehatan lingkungan
c.       Hukum tentang sumber daya alam
d.      Hukum tentang pembagian pemakaian ruang
e.      Hukum perlindungan lingkungan
Substansi Hukum Lingkungan menimbulkan pembidangan dalam hukum lingkungan Administratif, Hukum Lingkungan Keperdataan, Hukum Lingkungan Kepidanaan, Hukum Lingkungan Internasional
Secara historis hukum lingkungan dikenal sebagai hukum gangguan (hinderrecht) yang masih bersifat sederhana dan mengandung aspek keperdataan.
Bergeser menjadi hukum Administrasi, sesuai dengan peningkatan peranan penguasa dalam bentuk campur tangan terhadap berbagai segi kehidupan dalam masyarakat yang semakin kompleks.
Segi hukum lingkungan administratif terutama muncul apabila keputusan penguasa yang bersifat kebijaksanaan yang dituangkan dalam bentuk penetapan (beschikking)
dalam prosedur perizinan, penentuan baku mutu lingkungan, prosedur analisis mengenai dampak lingkungan.
Kebijaksanaan (bileid atau policy), mengandung pengertian tujuan dan sarana. Kebijaksanaan lingkungan di indonesia menyangkut pertanyaan, apa yang ingin dicapai?Bagaimana dan jalan apa? Dengan sarana apa pengelolaan dilaksanakan? Dapat dilihat di Pasal 3 UUPPLH, tujuan.
B.      Pembangunan Hukum Lingkungan Nasional
Pengertian hukum nasional indonesia tidaklah sama dengan pengertian hukum positif indonesia, hukum nasional dipakai dalam arti ius constituendum, sedagkan hukum positif tidak dapat lain daripada merupakan ius constituendum. Dengan perkataan lain hukum positif indonesia adalah hukum yang kini dan berlaku di indonesia, sedangkan hukum nasional indonesia adalah hukum yang belum seluruhnya ada di indonesia dan karena itu masih harus dipikirkan bagaimana membentuknya dan apa serta bagaimana kerangka dan landasannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut