Rabu, 25 Januari 2012

Penegakan hukum lingkungan


Penegakan hukum lingkungan
Berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratf, pidana dan perdata.
Penegakan hukum merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, kepidanaan dan keperdataan.
Polisi, jaksa, hakim, pejabat/instansi yang berwenang memberi izin, penasehat hukum.
Penegakan hukum dibagi menjadi dua
Preventif dan represif
Bersifat prefentif
Berarti bahwa pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan kepada peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut peristiwa konkrit yang menimbulkan sangkaan bahwa peraturan hukum telah dilanggar (penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang sifatnya pengawasan).
Represif
Dilakukan dalam hal perbuatan yang melanggar peraturan. (pidana, perdata)
Administratif
Menegakkan peraturan perundang-undangan (UU, PP, Kepmen, Kepgub, Keputusan Walikota)
Sanksi administrasi terutama mempunyai fungsi instrumental (pengendalian perbuatan terlarang)
a.       Paksaan pemerintah atau tindakan paksa
b.      Uang paksa
c.       Penutupan tempat usaha
d.      Penghentian kegiatan
e.      Pencabutan izin
Kepidanaan
Peranan penyidik sangat penting, karena berfungsi mengumpulkan bahan dan alat bukti yang seringkali bersifat ilmiah (pembuktian unsur hubungankausal merupakan kendala tersendiri, pencemaran lingkungan sering terjadi secara komulatif, sehingga sulit untuk membuktikan sumber pencemaran terutama yang bersifat kimiawi.
Keperdataan
Penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksanaan lingkungan
Melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut