Rabu, 25 Januari 2012

Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2000


Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2000
Tentang : Koordinasi Penataan Ruang Nasional

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.  bahwa daIam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk menangani masalah penataan ruang dan pembinaan serta pcngembangan kebijakan tata ruang;
b.  bahwa untuk tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) melalui Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 yang dalam Perkembangannya perlu dilakukan perubahan-perubahan sehubungan dengan upaya peningkatan koordinasi dan kinerja pembangunan yang harus disesuaikan dengan fungsi Departemen / Instansi yang terkait;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional;

Mengingat :
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang—Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 11 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.  Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
5.  Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
6.  Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI NASI PENATAAN RUANG NASIONAL


Pasal 1
Menunjuk Menteri Negara Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dam industri sebagai Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Pasal 2
Koordinasi penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Diselenggarakan dalam suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.

Pasal 3
Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
Ketua             : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Wakil ketua    : Menteri Pemukiman dan Pengembangan Wilayah;
Anggota         : 1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Pertahanan;
3) Menteri Pertanian;
4) Menteri Negara Pekerjaan Umum;
5) Menteri Negara Lingkungan Hidup
6) Menteri Negara Otonomi Daerah;
7) Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris       : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)

Pasal 4
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a.  mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
b. merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
c.  mengkoordinasikan penyusunaan peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang;
d.  memaduserasikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan penyusunan peraturan pelaksanaannya dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
e.  memaduserasikan penatagunaan tanah dan penatagunaan sumher Daya Alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
f.  melakukan pemantauan (monitoring) pelaksanaan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan memanfaakan hasil pemantauan (monitoring) tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
g.  menyelenggarakan pembinaan penataan ruang di daerah dengan mensinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan wi layah;
h.  mengembangkan dan menetapkan prosedur pengelolnan tata ruang;
i. menyelenggarakan pembinaan dan penentuan prioritas terhadap kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
j.  membina kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara Penataan Ruang;
k.  menyelenggarakan pembinaan dan standardisasi perpetaan tata ruang.

Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional dibantu oleh Tim Teknis dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua                :  Menteri Pemukiman dan Pengembangan Wilayah;
Wakil Ketua I     :   Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Bidang infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
Wakil Ketua II :  Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
Sekertaris         :    Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, Departemen Permukiman Pengembangan Wilayah;
Anggota            :   1. Direktur JendraI Pembangunan Daerah, Departemen   Dalam Negeri;
2. Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan
4. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
5.  Menteri Negara Pekerjaan Umum Bidang Prasarana dan Sarana Kawasan Terbangun;
6. Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
7. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hlidup Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Teknis dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menangani penyelesaian masalah- masalah yang bersifat khusus.

Pasal 7
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang ini dibebankan kepada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara.

Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Kepu tusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
ABDURAHMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut