- Putusan Nomor : 053/G/1995/Ij/PTUN-Jkt
P U T U S A N
Nomor : 053/G/1995/Ij/PTUN-Jkt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartayang memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
- Ir. M.S. ZULKARNAEN, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Badan Pengurus Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Ketua, alamat Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan ;
- ZUKRI SAAD, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Badan Pengurus Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Ketua, alamat Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan ;
- DEDY TRIAWAN, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Badan Pengurus Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Ketua, alamat Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan ;
- DINA TRI SUNDARI, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Badan Pengurus Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Sekretaris, alamat Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan ;
- AHMAD DJEN, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Badan Pengurus Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Bendahara, alamat Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan ;
- TATYANA KODHYAT, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Badan Pengurus Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Sekretaris, alamat Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan ; Dengan ini memberikan Kuasa Khusus kepada :
- NURSYAHBANI KATJASUNGKANA, SH., Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advocat dan Pengacara pada Kantor Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Alamat Cahaya Palmerah Building Lantai III, Jalan Palmerah Utara III Nomor : 9 Jakarta Barat ;
- BAMBANG WIDJOJANTO, SH., Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advocat dan Pengacara pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, alamat Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat ;
- NUR AMALIA, SH., Warganegara Indonesia, Pengacara pada Kantor Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Alamat Cahaya Palmerah Building Lantai III, Jalan Palmerah Utara III Nomor : 9 Jakarta Barat ; Para Advocat dan Pengacara tersebut diatas, sepakat untuk memilih Domisili di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor : 74 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 1995 untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA, Beralamat di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor : 18, Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ;
Telah Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 22 Mei 1995 Nomor : 053/PEN-MH/PTUN-JKT.1995. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tertanggal 22 Mei 1995 Nomor 053/PEN-HS/PTUN.J.1995, tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan Persiapan yang pertama yaitu pada Hari SENIN tanggal 5 Juni 1995 Jam.10.00 WIB ;
Telah membaca Surat-surat Bukti dan Mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, Bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 16 Mei 1995 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasanya, telah menggugat Tergugat / SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA ;
Surat gugatan mana diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 16 Mei 1995 dan telah diadakan perbaikan pada tanggal 6 Juni 1995 dengan mengemukakan alasan sebagai berikut :
- Kedudukan Hukum dan kepentingan Penggugat sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang Lingkungan Hidup dan sebagai Anggota Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia.
- Bahwa Penggugat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh secara Swadaya, atas kehendak sendiri dan keinginan sendiri dari beberapa kelompok masyarakat ditengah masyarakat, yang berminat serta bergerak dibidang lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 5 dan 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
- Bahwa di dalam menjalankan peranannya, Penggugat secara nyata dan terus menerus membuktikan dirinya peduli terhadap kelangsungan pelestarian fungsi lingkungan dan salah satu cara yang digunakan dalam menjalankan aktivitasnya adalah dengan mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pelestarian fungsi lingkungan ;
- Bahwa kepentingan hukum Penggugat dalam mengajukan Gugatan bagi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan guna mewujudkan hak dan kewajibannya untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diautr dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dan telah diakui pula oleh Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 820/Pdt.G/1988/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 1/Pra/Pid/1994/PN.MKT, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN-Jkt. ;
- Bahwa didalam menjalankan fungsinya tersebut Penggugat berhak menjadi Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pusat maupun Daerah sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) dan 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan jo. Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-13/Menlh/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi Amdal, sebagai berikut :
- Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 51 Tahun 1993 :"Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional, dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu";
- Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 : "Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi yang membidangi lingkungan hidup didaerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pertanahan Nasional di daerah instansi Pemerintah yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan didaerah, dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pemerintah yang membina sektor yang bersangkutan didaerah, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu";
- Bahwa dalam kedudukannya sebagai anggota Komisi Amdal tersebut diatas, Penggugat terlibat dalam melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal PT. Frreport Indonesia Company (Bukti P-2) ;
- Bahwa dalam bidang Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi pada Tanggal 22 Desember 1994 Penggugat sebagai anggota komisi telah mengungkapkan pendapat dan saran-sarannya, terutama terhadap dua masalah mendasar yaitu soal keasaman limbah (cair dan padat) dan soal masyarakat suku Amungme dan Komoro (Bukti P-3) ;
- Bahwa prinsip-prinsip dari saran dan masukan Penggugat tersebut termuat pula dalam penilaian Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi yang merupakan lampiran Surat Kepala Biro Lingkungan dan Tehnologi selaku Ketua Harian Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi, Ir. DIBYO KUNCORO, tertanggal 11 Januari 1994 (Bukti P-4) ;
- Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Keputusan Tergugat Nomor : 600/0115/SJ.T/1995 yang dibuat pada tanggal 17 Februari 1995 dan baru diketahui oleh Para Penggugat setelah adanya pemberitaan di media massa tanggal 1 Maret 1995 (Bukti P-5) sedangkan gugatan ini diajukan pada tanggal 16 Mei 1995 Dengan demikian gugatan ini telah diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
- Bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa keputusan Tergugat a quo berupa suatu Penetapan tertulis (Beschikking) Nomor : 600/0115/SJ.T/1955 yang dibuat pada tanggal 17 Pebruari 1995, perihal Persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Tembaga di Kabupaten Fak-Fak dan Paniai, Propinsi Irian Jaya ;
- Bahwa Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia (Bukti P-6), yang merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 ;
- Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo bersifat Konkrit, Individual dan final dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Keputusan Tergugat a quo telah nyata ada, yaitu berupa Surat Persetujuan Nomor : 600/0115/SJ.T/1995 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 17 Pebruari 1995, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Fak-Fak dan Paniai, Propinsi Irian Jaya, sehingga surat dimaksud dapat dikualifikasikan bersifat konkrit ;
- Bahwa Keputusan Tergugat a quo telah nyata-nyata hanya ditujukan kepada Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Company (PT.FIC), beralamat di Plaza 89 Lt 5, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta dan tidak ditujukan untuk umum. Dengan demikian Keputusan dimaksud harus dikualifikasi sebagai bersifat Individual ;
- Bahwa Keputusan Tergugat a quo sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat Hukum, berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada PT.FIC untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan persetujuan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu untuk melakukan kegiatan penambangan tembaga di Kabupaten Fak Fak dan Paniai, Propinsi Irian Jaya, keputusan tersebut juga tidak memerlukan persetujuan instansi lain. Oleh karena itu, keputusan dimaksud harus dikualifikasi bersifat Final ;
- Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bertentangan dengan :
- Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang menyatakan : "Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis dampak lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan" ;
- Pasal 17 ayat (3) point f Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu tugas komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat adalah membantu penyelesaian diterbitkannya Keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ;
- Bahwa ternyata Tergugat telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut oleh karena bukti p-1 a quo telah dikeluarkan tanpa mempertimbangkan penilaian dari komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi (Bukti P-4), padahal yang demikian itu menjadi kewajiban hukum Tergugat yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 ;
- Bahwa selain itu, tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (Bukti P-1) a quo adalah tindakan yang sewenang-wenang (Willekeur) dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga seharusnya setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang terkait dengan Keputusan tersebut, Tergugat tidak sampai pada pengambilan keputusan a quo ;
- Bahwa Tergugat telah melanggar asas kecermatan formal mengenai pembentukan keputusan, oleh karena pada saat mngeluarkan keputusan tersebut (Bukti P-1) Tergugat mengabaikan semua fakta yang relevan maupun semua kepentingan yang tersangkut dengan Surat Keputusan tersebut, termasuk kepentingan pihak ketiga. Dalam kaitan ini seharusnya Tergugat mendengar pendapat dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kepentingan masyarakat Amungme dan Komoro yang sangat terkait dengan Keputusan a quo, namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat. Hal ini dibuktikan dengan diabaikannya Penilaian Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi (DPE) dan saran-saran Penggugat yang disampaikan dalam Rapat Komisi Amdal Pusat DPE tanggal : 22 Desember 1994, padahal saran-saran tersebut sudah dicantumkan dalam Surat Ketua Harian Komisi Amdal Pusat DPE tertanggal 11 Jamuari 1995 Nomor 008/0115/KAP/1995 (Bukti P-4) ;
- Bahwa disamping itu, Surat Keputusan Tergugat a quo bertentangan dengan asas kepercayaan atau asas harapan-harapan yang telah ditimbulkan oleh adanya suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Tergugat sendiri ataupun oleh atasan Tergugat yakni Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 620.K./008.M.PE/1994 (Bukti P-7) ataupun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 yang pada pokoknya menyatakan bahwa keputusan Tergugat haruslah didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh Komisi Amdal. Bahwa pelanggaran asas ini dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Tergugat Nomor : 600/0115/SJ.T/1995 tertanggal 17 Februari 1995, yang ternyata tidak memperhatikan saran-saran yang disampaikan oleh Harian Komisi Amdal Pusat DPE tertanggal 11 Januari 1995 Nomor : 008/0115/kap/1995 ;
- Bahwa berdasarkan argumen tersebut diatas, jelas terbukti bahwa Tergugat pada waktu mngeluarkan keputusan (Bukti P-1) tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu atau dengan kata lain telah melakukan perbuatan yang bersifat sewenang-wenang (Willekeurig) ;
- Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bertentangan dengan :
- Bahwa Gugatan ini diajukan oleh Penggugat, karena Surat Keputusan Tergugat a quo telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat dan munculnya akibat terhadap pelestarian daya dukung lingkungan, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 600/0115/Sj.T/1995 perihal Persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Tembaga di Kabupaten Fak Fak dan Paniai, Propinsi Irian Jaya tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat selaku anggota Komisi Amdal Pusat DPE, yaitu :
- Sebagai anggota Komisi Amdal Pusat DPE khususnya yang berfungsi untuk menanggapi dokumen RKL dan RPL PT.FIC namun ternyata didalam proses pengeluaran Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Nomor 600/0115/SJ.T/1995, Penggugat dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi tersebut tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Selain itu, Keputusan yang tidak didasarkan pada rekomendasi dan penilaian Komisi Amdal Pusat tersebut, telah menghalangi akses informasi Penggugat selaku anggota komisi Amdal Pusat DPE, berdasarkan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 ;
- Bahwa pendapat, saran dan masukan Penggugat yang diungkapkan dalam sidang komisi Amdal Pusat DPE tertanggal 22 Desember 1994 (Bukti P-3) yang prinsip-prinsipnya tertuang dalam bukti P-4, sama sekali tidak diperhatikan oleh Tergugat. Khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial ekonomi masyarakat Amungme dan Komoro yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas PT.FIC utamanya akibat dari pembuangan limbah pertambangan cair (tailling) dan padat (overburden dan limbah batuan) ;
- Bahwa PT. FIC memulai operasinya tanpa memperdulikan masalah lingkungan, padahal lokasi pertambangannya adalah dilokasi ekosistem yang rapuh dan masih perawan. Operasi PT.FIC mencakup beberapa ekosistem, mulai dari ekosistem lautan, pantai dan rawa, ekosistem tanah kering (hutan hujan tropik) didataran rendah sampai ekosistem alpin diketinggian lebih 4200 meter dpl. Seja awal beroperasinya PT.FIC telah membuang tailling tanpa diolah kesungai. Tailling dibuang kesungai Agawaghon, yang kemudian bersatu dengan sungai Otomona, dan lalu dengan sungai Ajkwa. Malah pada dua puluh tahun pertama operasinya, tailling yang dibuang kesungai bercampur dengan limbah batuan Erstberg (Waste rock) ;
- Dampak fisik yang sudah terjadi adalah adanya pembelokan sungai Ajkwa sehingga sekarang bergabung dengan sungai Manajerwi, Penggenangan daerah-daerah yang tadinya kering dan matinya vegetasi hutan hujan tropik dan hutan sagu seluas kurang lebih 21 Km2, terutama di sekitar Koperapoka serta penyumbatan pada muara sungai Minajerwi yang menyebabkan banjir pada bulan Juni 1990 ;
- Selain merubah aliran sungai, operasi PT. FIC juga merubah wajah bumi Irian Jaya. Gunung Ertsberg sekarang telah berbentuk lubang karena sebagian telah selesai dikuras isinya lewat cara tambang terbuka. Tiga lokasi penambangan bawah tanah masih sedang berlangsung digunung ini, yaitu di GBT (Gunung Bijih Timur atau Ertsberg), IOZ (Intermediate Ore Zone) dan DOZ (Deep Ore Zone). Dengan beroperasinya Grasberg, maka gunung ini-pun nantinya akan menjadi lubang besar dengan diameter antara 2 - 2,5 KM ;
- Pada akhir operasi tambang, lembah-lembah indah disekeliling Puncak Carstenz termasuk lembah Carstenz dan lembah Wanaghon akan menjadi gunung gundul bersifat asam. Seluas 883 hektar lembah-lembah ini akan ditimbuni dengan lebih dari 4 milyar ton batuan limbah, 114 hektar di lembah Carstenz dan 769 Ha dilembah Grasberg dan Wanaghon. Revegetasi yang menurut PT. FIC akan mencakup 71 % dari lembah-lembah ini diperkirakan tidak akan berhasil karena sifat asam tidak dinetralisir ;
- Daerah operasi PT.FIC adalah milik dua suku, yaitu suku Amungme di pegunungan dan suku Komoro di dataran rendah dan pantai. Gunung Ertsberg, Lokasi tambang pertama PT.FIC adalah gunung keramat bagi Amungme sejak PT. FIC beroperasi, sudah banyak orang Amungme yang digusur dan dipindahkan terutama dari kampung-kampung sekitar Tembagapura. Orang Komoropun mengalami nasib yang sama. Sebagian dipindahkan dari sekitar pelabuhan Amamapare ke kampung Kwamki Lama. Penduduk Koperakopa-pun terpaksa dipindahkan, karena koperapoka sudah terendam air sungai Ajkwa, dan hutan sagu banyak yang mati ;
- Dari seluruh uraian diatas, maka tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan a quo telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan maupun kepentingan pelestarian daya dukung lingkungan secara langsung, sehingga dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat a quo terbukti melanggar Pasal 53 ayat (2) sub a,b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa atas pelanggaran tersebut layaklah apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi, namun karena kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang ditimbulkan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup, maka Penggugat lebih mementingkan Pembatalan Keputusan Tergugat a quo daripada tuntutan yang bersifat materiil ; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : 600/0115/SJ.T/1995 tertanggal : 17 Februari 1995 perihal persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Tembaga di Kabupaten Fak Fak dan Paniai, Propinsi Irian Jaya, adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor : 600/0115/SJ.T/1995 tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persiapan yang telah ditentukan yaitu pada hari : SENIN Tanggal 5 Juni 1995, Jam 10.00 WIB, Pihak Penggugat datang menghadap kuasanya NURSYAHBANAI KATJASUNGKANA, SH., BAMBANG WIDJOJANTO, SH., dan NUR AMALIA, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 1995 ; Sedangkan Pihak Tergugat telah datang menghadap Kuasanya H. HARPRILENY SOEBIANTORO, SH., M. SALEH SANI, SH., SJAIFUL BACHTIAR, SH., berdasarkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 2104/037SJ.H/1995 tertanggal 8 Juni 1995, yang dilanjutkan dengan Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia kepada kami Nomor : 008/JA/6/1995;
Menimbang , bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah mengajukan jawaban tertulisnya pada tanggal 6 Juli 1995 dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
- EKSEPSI. Terlebih dahulu Tergugat menyatakan bahwa Tergugat menyangkal segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Surat Gugatannya, kecuali apa yang secara nyata-nyata dibenarkan oleh Tergugat didalam eksepsi ini.
- PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 UNTUK DISKWALIFIKASIKAN SEBAGAI SESEORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA YANG MERASA KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN.
- Mengenai kedudukan Penggugat dalam mewakili kelompok masyarakat tertentu.
- Bahwa menurut pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berhak untuk mengajukan gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara adalah orang atau badan hukum swasta yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara ;
- Bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat yang dicantumkan didalam pasal tersebut diatas, karena Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, yaitu "Surat Keputusan Nomor : 600/0115/SJ.T/1995", jika Keputusan Tata Usaha Negara tersebut memang ada - QUOD NON- (Lihat uraian Tergugat pada angka 3 dalam EKSEPSI) tidak ada hubungannya dengan kepentingan Penggugat ;
- Bahwa didalam Bagian I dan Bagian III Surat gugatan didalilkan, bahwa Penggugat mewakili kepentingan kelompok masyarakat tertentu, tepatnya kelompok masyarakat suku Komoro dan suku Amungme (vide ANGKA 2.4.c. pada halaman 6 dan angka 2.5 pada halaman 8 Surat Gugatan). Dengan perkataan lain, gugatan Penggugat dimaksudkan sebagai "Class Action" ;
- Bahwa dengan mengajukan gugatan semacam itu, Penggugat jelas telah salah beracara, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sama sekali tidak mngenal acara "Class Action" ;
- Bahwa dalam membenarkan hak Penggugat untuk mengajukan gugatan semacam ini, Penggugat telah mengajukan serangkaian keputusan Pengadilan yang menerima kedudukan Penggugat sebagai wakil dari kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kepentingan tertentu (vide halaman 3 bagian atas Surat Gugatan) ;
- Bahwa putusan-putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam angka a.5 diatas tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi gugatan Penggugat, karena tidak ada satupun dari putusan-putusan tersebut yang sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung ;
- Bahwa, juga dalam rangka membenarkan hak Penggugat untuk mengajukan gugatan semacam ini, Penggugat telah menyebutkan tiga ketentuan hukum yang menurutnya dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi gugatan ini, yaitu pasal 1 angka 12, pasal 5 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup vide angka 1, halaman 2 Surat Gugatan ;
- Bahwa ketentuan-ketentuan hukum tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum dari gugatan Penggugat, karena ketiga pasal tersebut sama sekali tidak menyatakan adanya hak Lemabag Swadaya Masyarakat (termasuk Penggugat) untuk mewakili kepentingan kelompok masyarakat tertentu dihadapan forum pengadilan ;
- Bahwa, disamping itu, tindakan Penggugat dengan mengajukan gugatan ini justru bertentangan dengan ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini menentukan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hanya berfungsi sebagai "penunjang". Dengan mengajukan gugatan ini, Penggugat tidak lagi berfungsi sebagai unsur penunjang dalam pelaksanaan dan penegasan hukum lingkungan melainkan berperan sebagai "unsur pokok" ;
- Berdasarkan uraian diatas, jelaslah, bahwa gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, karena Penggugat tidak mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini ;
- Mengenai kedudukan Penggugat dalam mewakili Komisi Amdal Pusat DPE.
- Bahwa dalam butir 1.4. Surat Gugatan Penggugat menyatakan bahwa didalam menjalankan fungsinya, Penggugat berhak menjadi anggota Komisi Amdal di Pusat maupun didaerah ;
- Bahwa untuk meluruskan persepsi tersebut diatas Tergugat merasa perlu untuk mengutip bunyi Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1953 (selanjutnya disebut PP Nomor 51 Tahun 1993), yang berbunyi : "Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional, dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen atau lembaga non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu" ;
- Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) tersebut Departemen Pertambangan dan Energi (DPE) telah membentuk Komisi Amdal Pusat DPE berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 620.K/008/M.PE/1994 tanggal 7 Juni 1994, dimana lembaga swadaya masyarakat duduk sebagai anggota tidak tetap Komisi Amdal Pusat DPE ;
- Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas jelaslah bahwa kedudukan Penggugat adalah sebagai anggota tidak tetap, yang dalam keanggotaan Amdal Pusat DPE bila dianggap perlu akan diangkat, dengan tujuan untuk dapat memenuhi harapan sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 17 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 1993 pada paragrap 3 yang berbunyi : " … kehadiran lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat usaha atau kegiatan tersebut." ; Jadi, kedudukan hukum Penggugat dalam keanggotaan Komisi Amdal Pusat DPE bukan merupakan hak, tidak bersifat otomatis karena hak, tetapi hanya melalui penunjukan/pengangkatan oleh Menteri Pertambangan dan Energi ; Dalam kedudukannya sebagai "anggota tidak tetap" Komisi Amdal Pusat DPE, Penggugat tidak mempunyai hak untuk menindak atas nama Komisi tersebut dalam mengajukan gugatan didalam perkara ini ;
- Mengenai kedudukan Penggugat dalam mewakili kelompok masyarakat tertentu.
- TUJUAN GUGATAN SALAH ALAMAT.
- Bahwa Penggugat mengajukan gugatannya terhadap "Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia" (Sekjen DPE). Penggugat dalam hal ini menggugat Surat Keputusan Tergugat Nomor 600/0115/SJ.T/1995 tanggal 17 Pebruari 1995 perihal Persetujuan Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Tembaga di Kabupaten Fak Fak dan Paniai, Propinsi Irian Jaya ;
- Bahwa Tergugat dalam kedudukan sebagai Sekjen DPE tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan hasil evaluasi Komisi Amdal Pusat DPE atas dokumen RKL dan RPL PT. Freeport Indonesia Company (PT. FIC), dan Tergugat bukanlah pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 1993.; Pasal 13 ayat (4) PP Nomor 51 Tahun 1993 menyatakan : "Persetujuan atas dokumen amdal ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan Lembaga Pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan" Surat Persetujuan Nomor : 600/0115/SJ.T/1995 tanggal 17 Februari 1995 tersebut diatas merupakan Surat Persetujuan dokumen RKL dan RPL yang telah dinilai oleh Komisi Amdal Pusat DPE, yang penetapannya, sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (4) PP Nomor 51 Tahun 1993 merupakan kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi.; Bahwa Pejabat yang menandatangani surat persetujuan tersebut adalah Sekjen DPE atas nama Menteri Pertambangan dan Energi, hal ini didasarkan atas dasar Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 391.K/008/MPE/1995 tanggal 2 Mei 1995 ; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tersebut mengatur pelimpahan wewenang dari Menteri Pertambangan dan Energi kepada Sekjen DPE untuk menandatangani persetujuan atau penolakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) RKL dan RPL untuk kegiatan dibidang pertambangan dan Energi ; Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya surat Nomor 600/0115/SJ.T/1995 tanggal 17 Pebruari 1995 adalah Surat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi atas penilaian dokumen amdal sesuai maksud Pasal 13 ayat (4) PP Nomor 51 Tahun 1993, bukan surat persetujuan Sekjen DPE sebagaimana yang dimaksud oleh Penggugat ;
- KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT ADALAH SALAH.
- Bahwa dihalaman 2 Surat Gugatan Penggugat mengemukakan "… yang digugat oleh Penggugat adalah Surat Keputusan tanggal 17 Pebruari 1995, Nomor 600/0115/SJ.T/1995 … " ;
- Bahwa Surat Keputusan yang digugat tersebut ternyata tidak pernah ada, karena surat Nomor 600/0115/SJ.T/1995 tanggal 17 Pebruari 1995 adalah surat biasa, bukan " Surat Keputusan " ;
- Bahwa, oleh karena itu, gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, karena diajukan terhadap "Surat Keputusan" yang tidak pernah ada ;
- GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL).
- Bahwa dalam angka 2.4.c (halaman 6) gugatan Penggugat mendalilkan, bahwa Penggugat telah mengabaikan "Penilaian Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi (DPE) dan saran-saran Penggugat yang disampaikan dalam Rapat Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi tanggal 22 Desember 1994, …" ;
- Bahwa isi gugatan Penggugat tersebut merupakan sesuatu yang kabur, karena :
- Penggugat tidak menjelaskan apa isi penilaian Komisi Amdal Pusat DPE yang diabaikan oleh Tergugat ;
- Penggugat tidak menjelaskan bagaimana caranya Tergugat mengabaikan isi penilaian Komisi Amdal Pusat DPE tersebut ;
- Penggugat tidak menjelaskan apa isi saran-saran Penggugat yang disampaikan didalam Rapat Komisi Amdal Pusat DPE tanggal 22 Desember 1994, yang diabaikan oleh Tergugat ;
- Penggugat tidak menjelaskan bagaimana caranya Tergugat mengabaikan isi saran-saran Penggugat tersebut ;
- Bahwa demikian juga, angka 2.4.d (halaman 6 dan 7) Surat gugatan mendalilkan bahwa Tergugat "tidak memperhatikan saran-saran yang disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Amdal Pusat DPE tertanggal 11 Januari 1994 Nomor 008/0115/KAP/1995." ;
- Bahwa isi gugatan tersebut pun merupakan sesuatu yang kabur, karena Penggugat tidak menjelaskan apa isi saran-saran yang disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Amdal Pusat DPE, dan bagaimana caranya Tergugat "tidak memperhatikan" isi saran-saran tersebut ; 1.2. Bahwa berdasarkan dari uraian tersebut diatas, gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima karena gugatan tersebut merupakan gugatan yang kabur ;
- GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR.
- Bahwa dalam bagian III Surat Gugatan, khususnya angka 2.1 (halaman 7), 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5 (halaman 8) Surat Gugatan Penggugat telah menguraikan berbagai kerugian terhadap pelestarian daya dukung lingkungan sebagai akibat dari tindakan Tergugat ;
- Bahwa dengan mengajukan dalil-dalil tersebut, gugatan Penggugat merupakan gugatan yang prematur, karena adanya pencemaran atau perusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 harus terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya putusan hakim pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut, seharusnya gugatan Penggugat merupakan gugatan yang tidak dapat diterima, karena gugatan ini baru dapat diajukan sesudah adanya putusan hakim pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan telah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan di lokasi yang dimaksud oleh Penggugat didalam surat gugatannya ;
- EKSEPSI TERGUGAT PERLU DIPERIKSA DAN DIPUTUS LEBIH DAHULU, SEBELUM PEMERIKSAAN POKOK SENGKETA.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan dapat diajukan, diperiksa dan diputus secara tersendiri sebelum pemeriksaan mengenai pokok sengketa ;
- Bahwa sekalipun demikian eksepsi inipun perlu diperiksa dan diputus secara tersendiri sebelum dilakukannya pemeriksaan terhadap pokok sengketa karena :
- Eksepsi mengenai tidak adanya hak Penggugat untuk mengajukan gugatan ini (bagian 1 dari eksepsi ini) perlu diperiksa lebih dahulu, karena pemeriksaan atas pokok sengketa akan menjadi sia-sia, jika kemudian terbukti bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ini ;
- Eksepsi mngenai gugatan Penggugat salah alamat (bagian 2 dari eksepsi) perlu diperiksa lebih dahulu, karena akan sia-sialah pokok sengketa diperiksa, juka kemudian terbukti gugatan Penggugat salah alamat ;
- Eksepsi mengenai tidak adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat dalam perkara ini (bagian 3 dari eksepsi ini) perlu diperiksa lebih dahulu, karena pemeriksaan atas pokok sengketa akan menjadi sia-sia, jika kemudian ternyata bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak pernah ada ;
- Eksepsi mengenai kaburnya gugatan Penggugat (bagian 4 dari eksepsi ini) perlu diperiksa lebih dahulu, karena pemeriksaan atas pokok perkara sulit untuk dilakukan, jika isi gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur ;
- Eksepsi mengenai prematurnya gugatan Penggugat (bagian 5 dari eksepsi ini) perlu diperiksa lebih dahulu karena pemeriksaan atas pokok sengketa akan menjadi sia-sia, apabila kemudian diperlukan adanya putusan Hakim Pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk memeriksa benar/tidaknya isi gugatan Penggugat ;
- PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 UNTUK DISKWALIFIKASIKAN SEBAGAI SESEORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA YANG MERASA KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN.
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Tergugat mengajukan PETITUM, agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan Sel dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dengan baik eksepsi yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
a t a u- Memberikan Putusan sendiri yang seadil-adilnya.
I. JAWABAN.Sekalipun demikian, apabila yang terhormat Majelis Hakim berkehendak untuk segera memeriksa pokok sengketa, bersama ini perkenankanlah Tergugat mengajukan Jawaban terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
- Terlebih dahulu Tergugat menyatakan, bahwa apa yang dikemukakan oleh Tergugat didalam eksepsi tetap dipertahankan didalam bagian jawaban dan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari bagian ini ;
- Tergugatpun telah menyangkal segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat didalam surat gugatannya, kecuali apa yang secara nyata-nyata dibenarkan oleh Tergugat didalam Jawaban ini.
- KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA INI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
- Bahwa dalam angka 2.4. Surat gugatan (halaman 4 dan 5) didalilkan bahwa Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat dalam perkara ini (bukti P-1) bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pasal 9 ayat (3) dan pasal 17 ayat (3) point f Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan ;
- Bahwa dalil Penggugat tersebut salah, karena Keputusan Pejabat Tata Usaha Ngara tersebut (Bukti P-1) diterbitkan melalui proses sebagai berikut :
- Pada awalnya, PT. Freeport Indonesia menerbitkan Laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Tembaga di Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Paniai, Propinsi Irian Jaya (vide bukti T-1) ;
- Pada tanggal 22 Desember 1994, RKP dan RPL Kegiatan Pertambangan Tembaga di Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Paniai tersebut (Bukti T-1) dipresentasikan dihadapan Komisi Amdal Pusat DPE. Presentasi ini dihadiri juga oleh Tergugat (vide bukti T-2) ;
- Didalam presentasi tersebut Tergugat telah mengajukan tanggapan dan saran-saran. Apa yang dikemukakan oleh Tergugat tersebut telah dicatat oleh Komisi Amdal Pusat DPE. (vide Keterangan Penggugat pada angka 6 dan 7 di halaman 3 dan 4 Surat Gugatan) ;
- Semua tanggapan dan saran yang dikemukakan didalam presentasi tersebut telah dituangkan didalam Surat Ketua Harian Komisi Amdal Pusat DPE Nomor 008/0115/KAP/1995, tanggal 11 Januari 1995, tentang penyempurnaan Studi RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan Tembaga di Propinsi Irian Jaya (vide Bukti P-4) ;
- Selanjutnya, pada tanggal 16 sampai dengan 19 Januari 1995 dilakukan peninjauan lapangan ke wilayah Kontrak Karya PT. FIC di Kabupaten Paniai dan Fak-Fak di Propinsi Irian Jaya. Kunjungan ini dihadiri juga oleh Penggugat, yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara ALI AZHAR AKBAR (vide bukti T-3) ;
- Selanjutnya PT. FIC mengirim kembali kepada Komisi Amdal Pusat DPE dokumen RKL dan RPL yang telah diperbaiki (bukti T-4). Setelah itu, dokumen RKL dan RPL tersebut dievaluasi kembali oleh Sekretariat Komisi Amdal Pusat DPE Nomor 02.K/702/KPA/94 tanggal 30 Juni 1994 (vide bukti T-5). Kemudian, Komisi Amdal Pusat DPE membuat rekomendasi sebagaimana tercantum dalam memo tanggal 16 Februari 1995 (vide bukti T-6) kepada Menteri Pertambangan dan Energi, dan selanjutnya Menteri Pertambangan dan Energi mengeluarkan Surat persetujuan Nomor 600/0115/SJ.T/1995 tanggal 17 Februari 1995 ;
- Uraian pada angka 1.2 diatas menunjukkan bahwa proses penerbitan persetujuan (sebagaimana yang dimaksud dalam bukti P-1) adalah sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1993, karena "keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan" (yang disusun oleh Pemrakarsa, PT. FIC) telah ditetapkan oleh "instansi yang bertanggungjawab" (dalam hal ini DPE) "berdasarkan hasil penilaian komisi analisis dampak lingkungan" (sebagaimana yang dituliskan didalam bukti P-4) ;
- Uraian pada angka 1.2 diataspun menunjukkan bahwa proses penerbitan persetujuan (sebagaimana yang dimaksud dalam bukti P-1) telah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (3) huruf f PP Nomor 51 Tahun 1993. Pasal ini menentukan bahwa komisi amdal pusat mempunyai tugas menbantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan. Dengan memberikan kesempatan kepada komisi Amdal Pusat DPE untuk menyaksikan presentasi dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam bukti T-1 pada tanggal 22 Desember 1992, memberikan kesempatan kepada para anggota Komisi Amdal Pusat DPE untuk memberikan tanggapan dan saran atas dokumen tersebut (vide bukti P-4), tanggapan dan saran tersebut mengakibatkan diperbaikinya dokumen T-1 menjadi Dokumen T-4, ini berarti bahwa komisi Amdal Pusat DPE telah melaksanakan fungsinya untuk membantu diterbitkannya keputusan mengenai dokumen yang diprakarsai oleh PT. FIC (Bukti P-1) dengan perkataan lain, Komisi Amdal Pusat DPE telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan pasal 17 PP Nomor 51 Tahun 1993 dan Keputusan Komisi Amdal DPE Nomor 02.K/702/KPA/1994. taNggal 30 Juni 1994 (Bukti T-5) ;
- Uraian diatas menunjukkan bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa persetujuan yang diterbitkan oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) huruf f PP Nomor 51 Tahun 1993 adalah dalil yang salah, sehingga harus ditolak untuk seluruhnya ;
- KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT DI DALAM PERKARA INI BERHUBUNGAN DENGAN REKOMENDASI KOMISI AMDAL DPE
- Bahwa pada angka 1 (halaman7) Penggugat mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat didalam perkara ini (bukti P-1) diterbitkan dengan cara yang salah, yaitu ;
- Penggugat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut ;
- Keputusan tidak didasarkan pada rekomendasi dan penilaian Komisi Amdal Pusat DPE ;
- Tergugat telah menghalangi akses informasi Penggugat selaku Komisi Amdal Pusat DPE ;
- Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang salah, karena :
- Mengenai Penggugat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut ; Uraian pada angka 1.2 diatas menunjukkan bahwa Tergugat sudah dilibatkan di dalam Proses pengambilan Keputusan, dengan diberi kesempatan untuk mengikuti presentasi pemrakarsa, diberi kesempatan untuk mengajukan tanggapan dan saran, serta dimuatnya tanggapan dan saran tersebut didalam Surat Komisi Amdal Pusat DPE (vide bukti P.4). Dengan demikian Penggugat telah menggunakan haknya sesuai dengan isi penjelasan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor : 51 Tahun 1993 ;
- Mengenai Keputusan tidak didasarkan pada rekomendasi dan penilaian Komisi Amdal Pusat DPE ; Uraian diatas (Ad. a) pun menunjukkan bahwa Keputusan Tergugat diterbitkan atas dasar rekomendasi dan penilaian Komisi Amdal Pusat sebagaimana yang ditulis didalam memo tanggal 16 Februari 1995 (bukti T.6) ;
- Mengenai Penggugat telah menghalangi akses informasi Penggugat selaku anggota Komisi Amdal Pusat DPE ; Dalil Penggugat ini merupakan dalil yang kabur (obscuur) karena Penggugat tidak menjelaskan bagaimana caranya Penggugat telah menghalang-halangi akses informasi Penggugat selaku Komisi Amdal Pusat. Oleh karena itu, dalil ini harus dikesampingkan ; Tergugat tidak pernah dan tidak mungkin menghalangi akses informasi Penggugat, karena sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 1993 : "dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan serta keputusan mengenai persetujuannya bersifat terbuka untuk umum" ;
- Bahwa pada angka 1 (halaman7) Penggugat mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat didalam perkara ini (bukti P-1) diterbitkan dengan cara yang salah, yaitu ;
P E T I T U M
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ;
a t a u- Memberikan putusan sendiri yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil-dalil gugatan dan Repliknya, maka pihak Penggugat telah mengajukan Surat-surat Bukti tertulis yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-9, berupa foto copy yang telah dimeteraikan cukup dan telah pula dicocokkan dengan Bukti-bukti asli, adalah sebagai berikut :
- BUKTI P-1 : Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1995. Perihal Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Tembaga di Kabupaten Fak-fak dan Paniai, Propinsi Irian Jaya, yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Company ; Catatan : asli ada pada PT Freeport Indonesia Company ;
- BUKTI P-2 : Undangan Rapat Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor : 80/Und.KAP/1994. Tertanggal 6 Desember 1994 ;
- BUKTI P-3 : Saran-saran dan Pendapat Penggugat dalam Rapat Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1995 (Lembar informasi : Dampak-dampak Paling Penting operasi PT. Freeport Indonesia ;
- BUKTI P-4 : Surat Ketua Harian Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 008/0115/KAP/1995 tertanggal 11 Januari 1995 perihal Penyempurnaan Studi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Tembaga di Propinsi Irian Jaya, yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Company ;
- BUKTI P-5 : Surat kabar tanggal 1 Maret 1995 ;
- BUKTI P-6 : Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor : 1309.K/008/M.PE/1988. Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk memberikan Persetujuan atau Penolakan Analisis mengenai Dampak Lingkungan ;
- BUKTI P-7 : Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 620.K/008/M.PE/1994 tentang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan Pusat Departemen Pertambangan dan Energi ;
- BUKTI P-8 : Akta Notaris Drs. HE. GEWANG, SH tanggal 10 Maret 1983 Nomor 11 Tentang Pendirian Yayasan WALHI ;
- BUKTI P-9: Akta Notaris MUHARI SALIM, SH tanggal 22 Februari 1983 Nomor 120 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat ;
- BUKTI T-1
- BUKTI T-1.a : Volume I, Ringkasan Eksekutif Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pe
- BUKTI T-1.b : Volume II, Laporan Utama Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Kegiatan Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-1.c : Volume III, Laporan Utama Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Tembaga PT. Freeprt Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-1.d : Volume IV, Lampiran Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Kegiatan Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-1.e : Volume V, Lampiran Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-1.f : Volume VI, Dokumen Acuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-2 : Daftar Hadir Presentasi RKL dan RPL Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia tanggal 22 Desember 1994;
- BUKTI T-3.
- BUKTI T-3.a : Daftar Hadir Peninjauan Lapangan Alternatif Pembuangan Tailing dan Penimbunan "Wasterock" Lokasi kegiatan PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, tanggal 16 Januari 1995 ;
- BUKTI T-3.b : Daftar Hadir Peninjauan Lapangan Alternatif Pembuangan Tailling dan Penimbunan "Wasterock" Lokasi Kegiatan PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, tanggal 17 Januari 1995 ;
- BUKTI T-3.c : Daftar Hadir Peninjauan Lapangan Alternatif Pembuangan Tailing dan Penimbunan "Wasterock" Lokasi kegiatan PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, tanggal 18 Januari 1995 ;
- BUKTI T-4 : Keputusan Ketua Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi Nomor 02.K/702/KAP/1994, tanggal 30 Juni 1995 Tentang : "Tata Kerja Pengajuan Penilaian dan Persetujuan Dokumen AMDAL Bidang Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-5 : Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL), Kegiatan Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia, Februari 1995 ;
- BUKTI T-6
- BUKTI T-6.a : Nota Dinas Ketua Harian Komisi AMDAL Pusat Departemen Pertambangan dan Energi Nomor 034/0115/SJ.T/1995 tanggal 16 Februari 1995 perihal Net Konsep Persetujuan AMDAL PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-6.b : Memo Ketua Komisi AMDAL Pusat Departemen Pertambangan dan Energi, tanggal 16 Februari 1995, Perihal Net Konsep Persetujuan AMDAL PT. Freeport Indonesia Company, Irian Jaya, Indonesia ;
- BUKTI T-7 (Tambahan) : Keputusan Ketua Komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi Nomor 391.K/008/M.PE/1995, tanggal 2 Mei 1995, tentang "Pemberian Persetujuan AMDAL, RKL, RPL dan Tanggapan Ka. ANDA, UKL dan UPL ;
- BUKTI T-8 : Notulen Hasil Peninjauan Lapangan PT. Freport Indonesia Company, Irian Jaya, tanggal 16-19 Januari 1995 ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Biasa dalam perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat adalah pada pokoknya seperti terurai diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan pihak Tergugat setelah Majelis teliti dan telah dengan seksama maka kami berpendapat bahwasanya eksepsi yang diajukan tersebut bukan dan tidaklah merupakan eksepsi yang seyogyanya diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Pasal 77 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jadi bukanlah menyangkut kewenangan absolut maupun relatif dari Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi adalah mengenai hal-hal yang seyogyanya dikaji dalam pokok perkara, sehingga dengan demikian eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat seyogyanya haruslah Majelis tolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis akan mengakaji terhadap pendapat dari Pihak Tergugat bahwa pihak Penggugat tidaklah memenuhi ketentuan yang tertera dalam pasal 53 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 untuk dikualifikasikan sebagai seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan, Majelis berpendapat bahwasanya benar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidaklah mengenal claas action namun demikian sudahlah jelas bahwasanya atas dasar bukti-bukti yang diajukan pihak Penggugat ; Pihak Penggugat merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibentuk secara swadaya yang sesuai dengan Pasal 1 angka 12 jo.Pasal 5 dan 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup ; Menimbang, bahwa selain itu pihak Penggugat sebagai salah satu anggota tidak tetap Komisi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan sehingga jelas terhadap Surat dari pihak Tergugat
- Majelis akan mengkajinya dalam uraian-uraian dan pengkajian-pengkajian dibawah berikut ini ;
Menimbang, bahwa dalam rangka kegiatan Pertambangan Tembaga PT. Freeport Indonesia Company Irian Jaya tersebut telah beberapa kali mengetengahkan rencana pemantauan lingkungan (RPL) maupun rencana Pengelolaan lingkungan (RKL) - lihat bukti-bukti T-1.a sampai dengan T-1.f, dimana kesemuanya tersebut telah dipresentasikan (T-2) dimana, kesemuanya tersebut menurut pihak PT. Freeport Indonesia Company telah terlaksana sesuai dengan :
Nomor 600/0115/SJ.T/1995 tanggal 17 Pebruari 1995 menurut pendapat Majelis Pihak Penggugat dapat dikwalifikasikan sebagai pihak yang merasa kepentingannya dirugikan ;
- Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982. Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1993. Tentang analisis dampak lingkungan dan ;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13/Men.LH/3/94. tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi Amdal ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang dimasalahkan oleh pihak Tergugat seperti :
- Tujuan Gugatan Salah alamat ;
- Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat adalah salah ;
- Gugatan yang diajukan pihak Penggugat adalah kabur (Obscuur libels) ;
- Gugatan yang diajukan pihak Penggugat bersifat Prematur ; Menimbang, bahwa terhadap Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) tersebut pihak Tergugat dengan suratnya tertanggal 17 Pebruari 1994 Nomor 600/0115/SJ.T/1995. Telah menyatakan persetujuannya yang kini surat Tergugat tersebut diajukan kemuka Peradilan Tata Usaha Negara ini untuk dikajinya ;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dengan suratnya tertanggal 22 Desember 1994 telah mengeluarkan tanggapan atas Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT Freeport Indonesia Company, yang pada kesimpulannya pihak Penggugat telah menyatakan bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) tersebut tidak layak untuk diterima, karena itu WALHI kembali kepada sikapnya semula yang dikemukakan sejak tahun 1989, bahwa operasi PT. Freeport Indonesia Company dihentikan lebih dahulu sampai rencana kelola lingkungan yang didasarkan pada data akurat mewakili dan benar dapat diterima oleh semua pihak ;
Menimbang, bahwa memang pihak Penggugat sebagai salah satu anggota tidak tetap dari komisi analisis dampak lingkungan yang bertujuan membantu penyelesaian penelitian dokumen Amdal (Pasal 17 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993) dan bahwa fungsi Penggugat tersebut (WALHI) atau (LSM) adalah sebagai unsur penunjang didalam penerbitan dokumen Amdal dan kehadiran pihak Penggugat (WALHI) sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat usaha atau kegiatan tersebut (Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993) ;
Menimbang, bahwa kemudian masalah yang timbul :
- Apakah pihak Penggugat (WALHI) dan (LSM) sebagai anggota tidak tetap harus selalu dilibatkan pada penilaian komisi Amdal dalam rangka penerbitan konsep persetujuan Amdal ;
- Apakah setiap saran-saran dari pihak Penggugat (WALHI-LSM) harus selalu diikuti ;
- Apakah keputusan yang diambil oleh Komisi Amdal harus hanya menggantungkan pada pihak Penggugat (WALHI-LSM) saja ;
- Apakah Semua saran pihak Penggugat (WALHI-LSM) harus menjadi saran Komisi Amdal ; Menimbang, bahwa setelah Majelis telaah dan mengkaji telah ternyata bahwa :
- kewenangan memberikan penilaian terhadap Amdal yang diajukan oleh pihak PT. Freeport Indonesia Company sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ada pada komisi Amdal dimana kewenangan tersebut telah dilaksanakannya (P-6 - P-6.a) ;
- kewenangan tersebut menurut telaahan Majelis pula adalah kewenangan yang terikat (Gebonden Bestuur) Pihak Penggugat harus diikut sertakan pasal 9 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 sedangkan apakah saran dari pihak Penggugat (WALHI - LSM) sebagai anggota tidak tetap diindahkan/diikuti atau tidaknya dipakai atau tidaknya oleh pihak komisi Amdal, menurut telaahan Majelis pula hal tersebut berada dalam kewenangan discretionair/fries ermessen dari komisi Amdal mengingat kedudukan pihak Penggugat/WALHI tersebut diatas dan ternyata pihak komisi Amdal yang diajukan oleh PT. Freeport Indonesia Company ; Menimbang, bahwa atas acuan dan dasar yang telah Majelis kemukakan diatas Majelis telah sampai kepada pendapat akhir bahwasanya Surat Keputusan Nomor 600/0115/SJ.T/1995 tertanggal 17 Pebruari 1995 yang dikeluarkan oleh pihak Tergugat telah dikeluarkan oleh pihak Tergugat sesuai dengan kewenangan dan telah melalui prosedure yang berlaku sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat tersebut haruslah ditolak seluruhnya dan pihak Penggugat harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini ;
Memperhatikan segenap Pasal daripada Peraturan perundang-undangan dan Peraturan-peraturan hukum lain yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini yang ditaksir sebesar Rp.52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Majelis dan terdiri dari : H. BENJAMIN MANGKOEDILAGA, SH., sebagai Hakim Ketua, IS SUDARYONO, SH., dan MUSTAHDI , SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Hari : SENIN tanggal 23 Oktober 1995, Putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 30 Oktober 1995 dengan susunan Majelis yang sama yang terdiri dari H> BENJAMIN MANGKOEDILAGA,SH, SH., sebagai Hakim Ketua, IS SUDARYONO, SH., dan MUSTAHDI , SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh NY.LEONORA SAHETAPY sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
HAKIM KETUAHAKIM ANGGOTAT.t.dT.t.dH. BENJAMIN MANGKOEDILAGA, SHIS SUDARYONO, SHPANITERA PENGGANTIT.t.d.M U S T A H D I, SH.T.t.dNY. LEONORA SAHETAPY.Biaya Perkara :
- Meterai Rp. 2.000,- - Redaksi Rp. 1.000,- - Biaya Administrasi Rp.49.000,- + JUMLAH Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar