Kamis, 27 Januari 2011

hedonisme dan kejahatan


1.Pendahuluan dan latar belakang masalah

Indonesia selalu mengaungkan dirinya sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran,dimana salah satu ciri khas dari negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran ialah dengan ditolaknya budaya seks bebas,mabuk-mabukan dan berfoya-foya.Tetapi menilik dari kondisi masyarakat yang ada terutama dikalangan remaja,nampaknya hal ini hanyalah sampai pada sebuah tataran wacana belaka dimana dalam kehidupan sehari-hari kalangan remaja seringkali mengedepankan budaya-budaya yang bertentangan dengan ciri khas nilai-nilai ketimuran.
Mudah bagi kita mendapati remaja putri mengenakan busana minim dan ketat,dan mudah pula kita temui pasangan remaja bertingkah layaknya suami istri yang sah,juga sering pula kita dapati remaja yang kedapatan sebagai pengguna narkoba,dsb.Bahkan jika kita menilik lebih jauh lagi banyak sekali didunia maya film-film porno yang merupakan karya anak bangsa.Maka dapatlah kita katakan setiap membicarakan mengenai nilai-nilai ketimuran yang diagung-agungkan oleh Indonesia merupakan sebuah ironi terhadap kondisi masyarakat yang ada.

Hedonis dan Modernitas
Kota-kota besar yang mana selalu dimanjakan oleh kehidupan-kehidupan modern,seringkali menjadi surga dunia bagi kebanyakan masyarakat pemujanya.Dimana selain fasilitas-fasilitas umum yang serba lengkap dan canggih,tentunya masih ada pula suguhan-suguhan hiburannya dimana merupakan hal yang sangatlah sulit untuk ditolak.Suguhan hiburan seperti bioskop,karaoke,sampai pada dugem ialah merupakan menu wajib bagi geliat suatu kota untuk dikatakan sebagai kota modern.
Maraknya hiburan-hiburan tersebut secara perlahan akanlah membentuk suatu mental masyarakat yang bersifat hedonis. Menurut kamus Indonesia Wikipedia, Hedonisme berasal dari bahasa Yunani yang derivasi katanya; "Hedon" (pleasure) dan "isme". Yang diartikan sebagai paradigma berfikir yang menjadi kesenangan sebagai pusat tindakan (any why of thinking that gives pleasure a central role). Dalam kamus besar bahasa Indonesia, Hedonisme diartikan sebagai pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Secara general hedonisme bermakna, kesenangan merupakan satu-satunya manfaat atau kebaikan. dengan demikian hedonisme bisa didefenisikan sebagai sebuah doktrin (filsafat etika yang berpegangan bahwa tingkah laku itu digerakan oleh keinginan atau hasrat terhadap kesenangan dan menghindar dari segala penderitaan[1].
Menurut INDONESIA CHILDREN[2] budaya hedonis setidaknya menganut pakem-pakem sbb:
1.       Seks Bebas
2.       Menjadi pecandu narkoba
3.       Keranjingan disko
Pada point pertama dijelaskan bahwa pada kaum hedonis,mereka berpikiran untuk menghalalkan segala cara dalam melakukan hubungan seks.Merekapun sudah tidak menyandarkan kaidah-kaidah agama.Maka dapat dianalogikan jumlah aborsi yang semakin meningkat,jumlah penderita AIDS juga semakin meningkat.Menjadi pecandu narkoba,masyarakat hedonis sangatlah memuja sebuah kenikmatan.Mereka berdalih itu semua dilakukan untuk menemukan kebahagiaan demi menghilangkan rasa penat mereka.Pada point ke-3,bahasa keranjingan disko tersebut dalam perkembangannya sering disebut dengan istilah dugem.Dugem sendiri dapatlah diartikan sebagai hiburan dunia malam yang bernuansa bebas,ekspresif dan juga modern.Hiburan yang ditawarkan oleh tempat semacam ini ialah pada dasarnya adalah tarian-tarian erotis,minuman beralkohol dan juga tentunya musik-musik yang berirama disko namun terkadang secara terselubung juga sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba dan pelacuran.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BNN[3] pada tahun 2004 menyebutkan lebih dari 2 juta remaja Indonesia ketagihan Narkoba.Selain itu berdasar pada hasil survey Komnas Perlindungan Anak bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 12 provinsi pada 2007[4] diperoleh pengakuan remaja bahwa :
- Sebanyak 93,7% anak SMP dan SMU pernah melakukan ciuman, petting, dan oral seks.
- Sebanyak 62,7% anak SMP mengaku sudah tidak perawan.
- Sebanyak 21,2% remaja SMA mengaku pernah melakukan aborsi.
- Dari 2 juta wanita Indonesia yang pernah melakukan aborsi, 1 juta adalah remaja perempuan.
- Sebanyak 97% pelajar SMP dan SMA mengaku suka menonton film porno.
Ironis memang budaya modernitas yang harusnya menjadi umpan manis bagi perkembangan remaja malah bersambut kepada hal-hal negatif yang mengatas namakan sebuah modernitas.Lalu apakah kita harus mengisolasi diri dari modernitas?tentu jawabannya tidak,karena jika kita cermati sebenarnya bukanlah modernitas itu penyebab permasalahan-permasalahan ini.Namun adanya beberapa faktor yang harus kita pahami untuk menghentikan permasalahan ini.Ditinjau lebih lanjut permasalahan ini sendiri sudah sangat kompleks karena tidak lagi mengacu pada  fenomena sosial saja,tetapi hal ini juga merambah kepada kasus hukum.Dimana aborsi,film porno,narkoba,atau bahkan pemerkosaan merupakan dampak yang terjadi secara mutlak akan fenomena ini.

2.Rumusan Masalah

1.       Apa saja faktor-faktor penyebab dari kejadian kriminal yang terjadi karena fenomena tersebut?
2.       Bagaimanakah sudut pandang kriminologi terhadap kejadian kriminal tersebut?
3.       Bagaimanakah cara yang efektif untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan kriminal tersebut jika dikaji dari sudut pandang kriminologi?

3.Tujuan penulisan

1.       Guna mengetahui faktor-faktor penyebab dari kejadian kriminal yang terjadi karena fenomena tersebut.
2.       Guna mengetahui sudut pandang kriminologi terhadap kejadian kriminal tersebut.
3.       Guna mengetahui cara yang efektif untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan kriminal tersebut jika dikaji dari sudut kriminologi.

4.Pembahasan

                Jika kita tinjau secara umum faktor-faktor penyebab kejahatan dari fenomena-fenomena tersebut tentunya sangatlah kompleks,mulai dari pengawasan orang tua yang kurang ketat,pemahaman agama yang kurang sampai pada faktor salah memilih teman.Dalam kajian kriminologi dikenallah sebuah teori  tentang struktur sosial[5],dimana teori ini menurut Zulkarnaen ialah merupakan bagian kajian dari kriminologi yang melihat suatu kejahatan dengan menggunakan pendekatan sosiologis.Dalam teori ini pendekatan sosiologis yang dilakukan terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
1.       Pendekatan sosiologis yang melihat dari sisi struktur sosial
2.       Pendekatan sosiologis yang melihat dari proses sosialnya
3.       Pendekatan yang dalam melihat sebuah kejahatan dipandang dari aspek konflik sosial
Pendekatan kepada teori ini menurut hemat penulis,ialah sangat tepat untuk digunakan dalam mengkaji kejahatan yang ditimbulkan oleh hedonisme tersebut.Hal ini didasarkan penulis kepada pendapat Siegel yang disadur oleh Zulkarnaen[6],yaitu:
1.       Pendekatan sosiologis ini menilai bahwa pola dari perilaku kriminal sangat berhubungan dengan status sosial ekonomi, ras, gender, dan eksistensi sosial dalam struktur sosial. Jadi kondisi status sosial dan stratifikasi sosial (baik secara sosial-ekonomi, maupun gender) dapat menjadikan seseorang melakukan suatu kejahatan.
2.       Pendekatan dengan perspektif ini juga sangat relevan karena sangat konsen terhadap perubahan sosial dan aspek dinamika sosial lainnya --termasuk konflik keluarga--.
3.       Pendekatan ini juga menyimpulkan bahwa, kemajuan teknologi yang pesat sebagai fenomena sosial juga bisa menjadi faktor kriminogen seseorang melakukan kejahatan. Karena perkembangan tersebut secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi sistem sosial.
4.       Dengan pendekatan ini, para ahli kriminologi percaya bahwa pemahaman terhadap dinamikan interaksi individual antara individu-individu tersebut dengan keluarga, sekolah, pekerjaan, (dalam konteks struktur sosialnya) adalah sangat penting untuk mengetahui sebab-sebab dari kejahatan. Selain itu, hubungan kelas sosial, atau kelompok lainnya atau adanya kekuatan struktur dari kontrol negara dan sistem ekonomi juga sangat berhubungan dengan kriminalitas.
5.       Pendekatan ini juga menilai bahwa kejahatan merupakan produk dari interakasi manusia itu sendiri.
Dalam point ke-3 dijelaskan bahwa kemajuan teknologi yang pesat bisa pula menjadi sebuah faktor kriminogen seseorang untuk melakukan kejahatan,jelas pula disebutkan bahwa perkembangan ini sendiri juga dapat merubah sebuah sistem sosial.Tentunya hal ini senada dengan fenomena kejahatan yang ada baik yang disadari maupun tidak disadari dari tata kehidupan modern,dimana modernitas diadaptasi secara keliru sehingga menimbulkan budaya hedonis dan berdampak terjadinya banyaknya angka kejahatan.Namun pendekatan dalam mengkaji kejahatan tersebut tidaklah hanya sampai pada pembicaraan akan teori struktur sosial tersebut karena hal itu masih merupakan sebuah gambaran umum akan terjadinya sebuah kejahatan.
Beberapa fenomena kejahatan yang timbul akibat pengaruh budaya hedonis ini bagi remaja secara individu sering kali disebabkan oleh pengaruh kelompok sosial atau yang dikenal dengan istilah Social Learning Theory.Gambaran yang diberikan oleh Albert Bandura[7] mengenai teori ini adalah,bahwa individu-individu mempelajari kekerasan dan agresi melalui behavioral modeling:anak belajar bagaimana bertingkah laku melalui peniruan tingkah laku orang lain.Jadi tingkah laku secara sosial ditransmisikan melalui contoh-contoh,yang terutama datang dari keluarga,sub-budaya,dan media massa.Dengan demikian dapat sedikit ditarik persepsi bahwa jumlah kriminalitas yang dilakukan oleh remaja dalam tataran kehidupan modern juga dipengaruhi oleh faktor budaya,teman,dsb.
Selanjutnya,jika kita merambah pada faktor yang lebih mendalam dari pengaruh kelompok sosial ini,didapati sebuah fenomena “paksaan” secara psikologis secara tidak langsung oleh orang lain (biasanya teman sepermainan) kepada si pelaku.Acap kali seseorang dikatakan banci,penakut atau kuper jikalau tidak pernah berhubungan seks dengan kekasihnya,tidak memakai narkoba,dan masih banyak lagi.Hal ini secara perlahan akan menggugah rasa “keberanian” mereka untuk mencoba hal-hal tersebut,dengan alasan tidak ingin dianggap seperti yang telah disebutkan diatas tadi.
Pada kajian ilmu kriminologi,faktor penyebab seperti diatas tadi dapatlah dikaji melalui teori tekanan/Strain Theory.Sekelumit gambaran mengenai Strain Theory[8] ini adalah bahwa orang itu taat hukum,tetapi dibawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan;disparitas antara tujuan dan sarana inilah yang memberikan tekanan tadi.Pada permasalahan ini tekanan yang ada ialah makian dari orang lain tersebut yang mengakibatkan si pelaku merasa harga dirinya diremehkan sehingga ia harus memperbaiki reputasinya tersebut.Namun,pada dasarnya mereka mengerti bahwa hal tersebut secara jelas dan nyata adalah hal yang dilarang oleh hukum,tetapi mereka dengan mudahnya melakukan hal-hal tersebut dengan menganggap hukum itu sendiri tidak ada.Kondisi semacam ini disebut dengan kondisi Anomi atau normlessness[9].

Hubungan Seks Pra-nikah bukanlah kualifikasi kejahatan menurut KUHP
Pada kenyataan hukum dalam KUHP[10] pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada,sebelum perbuatan dilakukan”.
Pasal 1 ayat 1 KUHP ini juga lazim disebut sebagai Asas legalitas,yang mana asas ini jika diterjemahkan ke dalam bahasa aslinya berbunyi “Nullum delictum noela poena sina previa lege poenale”.Menilik dari asas tersebut dan jika kita merujuk pada permasalahan Seks Pra-nikah,maka dapatlah kita simpulkan jikalau Seks Pra-nikah tersebut bukanlah termasuk kategori kejahatan menurut KUHP dan berarti para pelaku tidaklah dapat diganjar dengan hukuman.Dalam subtansinya KUHP hanya membagi 3 keadaan dimana para pelaku dapat diseret kedalam kategori yang layak diganjar hukuman:
·         Dilakukan dengan paksaan/pemerkosaan
·         Dilakukan dengan anak dibawah umur
·         Dilakukan dimuka umum
Dalam kenyataan seringkali permasalahan seks pra-nikah ini menjadi momok serius dalam kehidupan.Dan para penegak hukum sering juga kewalahan untuk menerapkan sanksi terhadap permasalahan ini dikarenakan tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan sandaran dalam memutus perkara ini.Pernah terjadi putusan fenomenal oleh hakim senior Bisman Siregar[11] dimana ia pernah memutus kasus zinah dengan pasal 378 KUHP yang pada subtansinya ialah pasal tentang penipuan, dimana dalam kasus yang diputus tersebut si pria berjanji untuk menikahi si wanita .
Namun pada fenomena seks pra-nikah dikalangan remaja,kebanyakan dari mereka dalam melakukan hubungan seks tersebut memang didasari atas rasa suka sama suka,tetapi mereka tidak berjanji untuk menikahi.Tetapi terlepas dari itu semua seks pra-nikah merupakan penyebab terbesar terjadinya aborsi,menurut survey[12] kasus aborsi di Indonesia yang dilakukan oleh remaja mencapai angka 5 juta kasus per tahunnya.Dan berhubung kebanyakan aborsi tersebut dilakukan secara ilegal maka tingkat resiko kematiannyapun jugalah amat tinggi.

Sebuah Alternative
                Sejatinya lahirnya hedonis akan sebuah modernitas merupakan fenomena yang tidak dapat diingkari.Dari beberapa pemaparan,dimuka dijelaskan bagaimana hedonisme secara signifikan membawa kepada lahirnya kejahatan-kejahatan dalam kehidupan kota modern sendiri.Namun bukan berarti hedonis dan kejahatannya ini sendiri tidak dapat ditekan pertumbuhannya.Penekanan akan hal ini tentunya tidak bisa jika hanya dilakukan oleh sebagian lapisan masyarakat saja,tentunya peran serta semua lapisan masyarakat baik dari diri remaja secara individu,orangtua,pemerintah,dan masih banyak lagi.Menurut Reiss[13] terdapat 2 macam kontrol sosial yaitu :personal control dan social control.Menurutnya yang dimaksud dengan personal control adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan cara melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat(the ability of the individual to refrain from meeting needs in ways which conflict with the norms and rules of the community).Sedangkan yang dimaksud dengan social control adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif(the ability of the social groups or institutions to make norms or rules effective).
Dari 2 macam model kontrol tersebut,dapat dipahami apabila personal control adalah tingkatan kontrol dalam skala terkecil,karena ditataran tersebutlah individu harus mengontrol dirinya sendiri.Namun untuk membentuk suatu personal control yang baik,jelas diperlukan social control yang baik pula dalam membentuk suatu pola pikir yang sesuai dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia.
Adapun Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam membuat regulasi di masyarakat hendaknya membentuk suatu regulasi yang tepat guna mengatasi kejahatan yang ada.Namun tidak cukup sampai disitu pemberian izin terhadap tempat-tempat hiburan yang ada mestilah dibatasi,mengingat tempat-tempat hiburan tersebut baik langsung ataupun tidak merupakan kriminogen dari lahirnya kejahatan-kejahatan tersebut.Selain dibentuknya regulasi-regulasi tersebut dalam hal membentuk personal control yang baik,dibutuhkan penyuluhan-penyuluhan terhadap para remaja akan bahaya budaya hedonis.Penyuluhan ini sendiri sebenarnya tidaklah terbatas untuk meningkatkan personal control saja melainkan juga berdampak untuk membentuk social control yang baik pula,agar masyarakat juga memahami kondisi yang ada sehingga dapat terjadi pengawasan sosial.

5.Kesimpulan

                Modernitas bukanlah sesuatu yang haram,karena disinilah tingkatan bagi sebuah kehidupan masyarakat dikatakan maju atau tidak.Namun yang harus diwaspadai dari hal ini ialah lahirnya suatu budaya baru,yaitu budaya hedonis.Budaya ini sendiri secara langsung maupun tidak langsung akan membawa terhadap lahirnya kejahatan,namun bukanlah berarti budaya hedonis dan kejahatannya tidaklah dapat ditanggulangi.Hal tersebut dapat ditanggulangi dengan adanya personal control dan social control,untuk membentuk personal control tersebut diperlukanlah ketegasan akan sebuah regulasi,pengurangan izin kepada tempat-tempat hiburan dikarenakan tempat-tempat hiburan tersebut merupakan kriminogen akan lahirnya kejahatan tersebut,selain itu dibutuhkan penyuluhan-penyuluhan untuk membentuk personal control dan social control yang baik,dimana dengan adanya social control yang baik tersebut akan memberikan sebuah pengawasan sosial dari masyarakat.



6.Daftar Pustaka :

-Buku-buku :
Atmasasmita,Romli,2007, “Teori dan Kapita Selekta KRIMINOLOGI”,Refika Aditama,Bandung

Cullen,Francis T,1983,”Rethinking Crime and Deviance Theory:The emergence of a Structuring Tradition”,Rownan & Allanheld Publisher.

Santoso,Topo dan Eva Achjani,2009,”KRIMINOLOGI”,Rajawali Pers,Jakarta

-Internet :
                www.aborsi.org
-Perkuliahan :
              Zulkarnaen,Materi kuliah “Kriminologi” ,Fakultas Hukum Univ.Widyagama Malang,2010.

-Perundang-undangan :
                                Moeljatno,2007,”KUHP”,Bumi Aksara,Jakarta


7.Biodata Penulis

a.Nama                                                : Dwi Nofi Andhiyantama

b.NIM                                                   : 082421810002

c.Fakultas/Program Studi             : Hukum/Ilmu Hukum

d.Perguruan Tinggi                          : Universitas Widyagama Malang

e.Alamat Rumah                              : Jl.Setia 8 Balearjosari,Blimbing,Malang

f.Email                                                  : dwi.nofi.a@gmail.com


MODERNITAS DAN BUDAYA HEDONIS
SEBUAH TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN YANG TERJADI DALAM KEHIDUPAN MODERN YANG DISEBABKAN OLEH BUDAYA HEDONIS






Oleh :
Dwi Nofi Andhiyantama
082421810002





Fakultas Hukum
Universitas Widyagama Malang
2010


[1] www.develonty.blogspot.com diakses tanggal 15 Juni 2010
[2] www.korananakindonesia.wordpress.com diakses tanggal 15 Juni 2010
[3] www.bnn.go.id diakses tanggal 15 Juni 2010
[4] www.archive.kaskus.us diakses tanggal 15 Juni 2010
[5] Zulkarnaen,Materi kuliah “Kriminologi” ,Fakultas Hukum Univ.Widyagama Malang,2010.
[6] Ibid
[7] Topo santoso dan Eva achjani,”KRIMINOLOGI”,Rajawali Pers,Jakarta,2009,hlm.55.
[8] Ibid,hlm.62.
[9] Beberapa pakar mengatakan bahwa lebih tepat jika diterjemahkan sebagai de-regulation.Sekalipun kedua terjemahan di atas tampaknya begitu sama namun terdapat perbedaan penting.Normlessness merujuk total absence of norm,sedangkan de-regulation merujuk kepada inability of norms to control of regulate behavior.Lebih jauh,anomi sebaiknya tidak dikacaukan dengan istilah anomia yang merujuk kepada suatu keadaan psikologis bukan mengenai kondisi sosial(Cullen,Francis T.,1983)
[10] Moeljatno,”KUHP”,Bumi Aksara,Jakarta,2007,hlm.3.
[11] www.gatra.com diakses tanggal 19 Juni 2010
[12] www.aborsi.org diakses tanggal 19 Juni 2010
[13] Romli Atmasasmita,”Teori dan Kapita Selekta KRIMINOLOGI”,Refika Aditama,Bandung,2007,hlm.42.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut