Jumat, 28 Januari 2011

MENGENAL HUKUM PIDANA


MENGENAL HUKUM PIDANA

1.PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Berbicara tentang definisi hukum pidana tidaklah mungkin dapat kita temukan hanya dalam satu pengertian saja.Dikarenakan sulitnya untuk mendefinisikan hal tersebut secara umum maka haruslah kita menilik rumusan-rumusan dari berbagai Pakar.
Menurut C.S.T.Kansil Hukum Pidana ialah “Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan”.Sedangkan menurut Lemaire,”Hukum Pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus”.Selain itu Mezger juga berpendapat Hukum Pidana adalah “aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”.
Dari definisi yang ada masihlah kita dapati kecenderungan para pakar untuk mendefinisikan hukum pidana tersebut dalam arti material saja,padahal kita juga mengenal adanya hukum pidana dalam arti formal pula,yang mana lebih populer dengan sebutan hukum acara pidana dimana hal ini diatur  dalam UU No.8 Tahun 1981 yang lebih dikenal dengan istilah KUHAP.Jadi apabila seseorang membicarakan tentang hukum pidana yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana dalam arti Material saja bukan dalam arti Formal.
Hukum Pidana ialah Hukum yang bersifat sebagai Hukum Publik,ialah Hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan alat perlenkapannya atau Negara dengan warganegaranya.Lamintang Samosir menjelaskan sifat Hukum Publik dari Hukum Pidana ialah:
a.Bahwa sifatnya yang dapat dihukum dari seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana itu tetap ada,walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya
b.Bahwa penuntutan menurut hukum pidana itu tidak digantungkan pada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.
Hukum Pidana dibedakan dalam Hukum Pidana Subyektif(ius puniendi) dan Hukum Pidana Obyektif(ius poenale).Menurut Simons,ius poenale yaitu “keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan,yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman,dan keseluruhan dari peraturan-peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukuman itu sendiri”.Disamping itu Ibnu Subarkah memberikan pengertian terhadap ius poenale adalah “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan yang disertai ancaman pidana terhadap orang yang melanggarnya,yang dibagi dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil”.Selain itu C.S.T.Kansil memberikan penjelasan bahwa Hukum Pidana Obyektif(ius poenale) adalah semua peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan,terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang berupa siksaan.Lamintang Samosir pernah memberikan gambaran singkat bahwa Hukum Pidana Obyektif(ius poenale) itu ialah Hukum Pidana yang berlaku atau Hukum Positif.
Dan masih menurut Lamintang Samosir,Hukum Pidana Subyektif(ius puniendi)  sendiri memiliki dua pengertian,yaitu:
a.Hak dari Negara dan alat-alat kekusaannya untuk menghukum yakni hak yang telah      mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif.
b.Hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan hukuman.
Jadi Hukum Pidana Subyektif(ius puniendi) ini baru dapat dijalankan apabila Negara telah menggunakan kekuasaannya guna memberikan hukuman menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain dua pembagian tersebut Hukum Pidana juga dibagi antara Hukum Pidana Umum(algemeen straftrecht) dan Hukum Pidana Khusus(bijzonder straftrecht).Hukum Pidana Umum ialah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk Indonesia maupun orang asing yang berada di Indonesia,kecuali bagi angkatan perang(tentara).Sedang Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang berlaku untuk sebagian orang saja,seperti Hukum Pidana Militer.

SEJARAH LAHIRNYA KUHP DI INDONESIA
Peraturan-peraturan mengenai Hukum Pidana ini sendiri banyak sekali dan tersebar namun apabila kita ingin mempelajari Hukum Pidana di Indonesia cukuplah bagi kita untuk mempelajari KUHP(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang notabenenya  adalah Induk dari peraturan-peraturan pidana.KUHP yang ada di Negara kita ini pada dasarnya adalah peninggalan dari zaman kolonial Belanda.Dimana KUHP ini awalnya berlaku di Hindia Belanda pada tanggal 1 januari 1918,yang kemudian di adaptasi oleh Indonesia berdasar pasal II UUD 1945 jo pasal 192 konstitusi RIS 1949 jo pasal 142 UUDS 1950.Sebelum tanggal 1 januari 1918,penduduk Hindia Belanda dibagi menjadi 2 golongan yang mana pada masing-masing golongan diberlakukan KUHP yang berbeda,yaitu:
1.Golongan Indonesia : KUHP bagi golongan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1873,sebelum tanggal tersebut ketentuan pidana bagi mereka adalah Hukum Adat Pidana masing-masing daerah.
2.Golongan Eropah        :  KUHP bagi golongan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1867,sebelum tanggal tersebut ketentuan pidana bagi mereka adalah Hukum Pidana dari Negeri Belanda  atau Hukum Pidana Romawi.
KUHP bagi golongan Eropah tersebut sesungguhnya adalah turunan dari Code Penal yaitu Hukum Pidana Perancis pada tahun 1811.Sedangkan KUHP bagi golongan Indonesia adalah turunan daripada KUHP bagi golongan Eropah,dengan demikian terdapat Dualisme KUHP dalam sistem hukum pidana di Hindia Belanda.
Di Negeri Belanda sendiri,KUHP yang ada juga merupakan turunan dari Code Penal Perancis tahun 1811 yang kemudian pada tahun 1886,Belanda menyusun sendiri KUHP-nya yang bersifat nasional.Guna menciptakan keseragaman KUHP di Hindia Belanda maka di ciptakanlah KUHP baru yang di adaptasi dari KUHP Belanda tahun 1886 yang berlaku bagi semua golongan masyarakat di Hindia Belanda dan diberlakukan pada tanggal 1 januari 1918.Namun terdapat perbedaan antara KUHP Belanda tahun 1886 dengan KUHP Hindia Belanda tahun 1918,yaitu masih terdapatnya Hukuman Mati pada KUHP Hindia Belanda,menurut IMPARSIAL ketentuan hukuman mati di KUHP Hindia Belanda ini merupakan strategi Belanda guna memperkuat kekuasaannya terhadap golongan Indonesia terlebih pada bidang keamanan negara dengan memberikan sanksi hukuman mati terhadap para pemberontak pada saat itu.Kemudian Pasca Indonesia merdeka KUHP Hindia Belanda ini diadaptasikan dengan sifat dan kepribadian bangsa Indonesia seperti yang dikemukakan di awal tadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut