Kamis, 27 Januari 2011

MEMPERTAHANKAN IDEOLOGI DENGAN MENABRAK HAK ASASI MANUSIA


MEMPERTAHANKAN IDEOLOGI DENGAN MENABRAK HAK ASASI MANUSIA
 “KAJIAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI SEGI HAK ASASI MANUSIA”
Oleh:Dwi Nofi Andhiyantama
082421810002
Mahasiswa Fakultas Hukum Univ Widyagama Malang

Banyak motif untuk terjadinya suatu kekerasan berskala besar dalam suatu bangsa,seperti perpecahan antar suku,tawuran massa,kondisi politik dsb.Namun diantara kesemua itu salah satu motif terbesar adalah permasalahan ideologi[1].Permasalahan ini seringkali mengakibatkan perpecahan yang luar biasa,sejarah kita pernah mencatat bagaimana perang ideologi pernah menjadi momok kekerasan yang luar biasa seperti pada peristiwa DI/TII,Pemberontakan Andi Aziz,Kasus RMS,sampai pada pemberontakan di Madiun.
Namun pada era sekarang pertabrakan ideologi yang menjadi isu sebuah kekerasan global tidaklah sama dengan apa yang diperjuangkan di era terdahulu,dan jalan kekerasan yang ditempuhpun berbeda.Saat ini  kuping kita tentu sudah tidak asing lagi dengan jargon-jargon seperti ANTI ZIONIS,ANTI KAPITALISME BARAT,dan masih banyak lagi.Sejatinya jargon-jargon yang sering diteriakan oleh rekan-rekan ormas ini jelas ingin membawa NKRI menuju negara yang lebih baik dan cara yang ditempuhpun untuk melaksanakan misinya ini menggunakan sarana yang benar dan legal,tentunya tidak menjadi soal.
Menjadi lacur kala semangat dari jargon-jargon ini dimaknai dan dilaksanakan dengan makna yang salah oleh beberapa oknum(atau yang sering disebut teroris),dengan mengatasnamakan JIHAD[2] yang juga dimaknai secara keliru.Sejumlah infrastruktur penting diledakkan dengan alasan milik Amerika dan yang harus dibinasakan juga orang-orang Amerika atau siapapun yang menghambat ideologi mereka dalam mendirikan Negara Islam,bahkan menurut Kepala Desk Antiteror Kementerian Politik,Hukum dan Keamanan,Ansyaad Mbai[3] termasuk juga pejabat pemerintah.Dalam hal ini terdapat suatu esensi yang dapat dicermati bahwa sasaran dari para teroris  ialah para kaum Kapitalis(dalam hal ini sering diartikan warga Amerika dan juga Australia),Umat Kristiani(dengan ditandainya bom pada sejumlah gereja),dan juga Pemerintah.

Terorisme dipandang dalam segi Hak Asasi Manusia
Dalam pasal 7 UU.No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,menjelaskan bahwa yang termasuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah:
a.       Kejahatan genosida
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adapun yang dimaksud kejahatan genosida,dijelaskan dalam pasal 8 dalam UU.No.26 Tahun 2000 yaitu: Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.       membunuh anggota kelompok;
b.       mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.        menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.      memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dan Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah seperti apa yang termaktub dalam Pasal 9 UU.No.26 Tahun 2000 ialah: Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
Sedangkan dalam STATUTA ROMA mendefinisikan kejahatan genocida sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya :
a. Membunuh anggota kelompok tersebut;
b.Menyebabkan luka-luka fisik atau mental yang sangat serius terhadap para anggota kelompok;
c. Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.
Sementara tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, Statuta Roma mengatur sebagai berikut :
“kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu :
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;
e. Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didifinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diijinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam Jurisdiksi Pengadilan;
i. Penghilangan paksa;
j. Kejahatan apartheid;
k.Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik sebuah benang merah bahwa tindak pidan terorisme termasuk dalam kejahatan genosida,hal ini dinafaskan bahwa  unsur dari kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.Beberapa waktu lalu ketika heboh mengenai isi laptop salah satu gembong terorisme asal negeri Jiran,Malaysia yaitu Noordin M Top(Alm) ditemukan data mengenai sasaran terorisme selanjutnya yaitu Bali dan Balikpapan dan menurut analisa Pengamat Terorisme Mardigu Wowiek Prasantyo,dua tempat ini merupakan lokasi yang banyak dihuni oleh “musuh-musuh islam”(baca;dalam versi teroris),yakni Amerika Serikat dan sekutunya yang ada di Indonesia dan di Balikpapan terdapat kilang minyak atau pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan Amerika[4].Dari sini jelas bahwa teroris memiliki target bangsa tertentu yaitu Amerika dan juga umat Kristiani.
Namun terjadi suatu pertanyaan,jika tadi dikatakan bahwa teroris mengincar Amwerika dan sekutunya atau bahkan umat kristiani,lalu mengapa banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban?Berarti teroris disini tidak melanggar HAM karena korbannya bukan dari golongan tertentu saja?.Menjawab hal itu dapat kita kaji pada teori hukum pidana mengenai voornemen,menurut Simons,van Hamel,Zevenbergen,dan Pompe[5]  voornemen atau maksud itu adalah sama sekali sama dengan opzet,sehingga orang hanya dapat berbicara mengenai suatu maksud dari seorang pelaku,apabila pelaku tersebut mempunyai opzet sebagaimana yang telah disyaratkan dalam rumusan delik yang bersangkutan.Jadi pada dasarnya suatu tindak pidan dimulai dari niatan si pelaku,dalam hal ini pelaku tindak pidana terorisme memiliki maksudtan untuk menghabisi kaum Kapitalis dan Nasrani,mengenai korban yang ternyata tidak hanya kaum yang dimaksud,marilah kita tilik permasalahan dalam tindak pidana dolus.Menurut Ibnu Subarkah[6] dolus terbagi menjadi:
·         Dolus Prediktabilitas
·         Dolus Determinatus
·         Dolus Inderterminatus
·         Dolus Alternativus
·         Dolus Indirectus
·         Dolus Directus
·         Dolus Generalis
Mengenai hal ini dapat dikategorikan dalam dolus Inderterminatus,yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada sembarang orang atau tindak memperdulikan apa/siapa saja yang menjadi korban[7],hal ini dinafaskan pada teroris yang meletakan bom disuatu tempat tanpa memperdulikan siapa saja yang berada disana,apakah hanya kaum yang mereka tuju atau tidak,tetapi perlu digaris bawahi bahwa voornemen mereka adalah menghabisi kaum kapitalis dan nasrani.

Kesimpulan
Bahwa sebenarnya tindak pidana terorisme adalah suatu pemberontakan dengan berisukan sebuah ideologi yang diwarnai oleh kebencian terhadap Kaum kapitalis dan Umat Nasrani,dan hal ini sesuai dengan dimensi kejahatan genocida yang harusnya layak diganjar dengan UU.No.26 Tahun 2000,tidak hanya UU terorisme saja.


[1] Makalah “Mencari Akar Terorisme” disampaikan pada CSR(Campus Social Responbility) di Aula Perpustakaan Univ.Negeri Malang,tanggal 06 November 2010
[2] Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat islam.Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali pada  jalan Allah,menyucikan qalbu,memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi. (Sumber: www.wikipedia.com diakses tanggal 17 November 2010)
[3] www.antara-news.com diakses tanggal 17 November 2010
[4] www.okezone.com diakses tanggal 17 November 2010
[5] Drs.P.A.F. Lamintang,SH “DASAR-DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA”,1997,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung,hlm.537
[6] Ibnu Subarkah,”Hand Out Hukum Pidana”,2005,Fakultas Hukum Univ.Widyagama Malang.
[7] Excellent-lawyer.blogspot.com diakses tanggal 18 November 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut